
SuaraBatam.id - KPK membenarkan telah memasukkan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).
Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian.
"Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," tambahnya.
KPK juga meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Dengan status DPO tersebut, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.
"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," jelasnya.
KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua, yang turut membantu dalam pencarian RHP. KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK akan menyampaikan kepada publik pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup serta telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Pengganti Lili Pintauli Di KPK, Mardani PKS: Harus Paham Undang-undang, Khususnya Kode Etik
-
Murka Dituduh Penyiraman Air Keras Rekayasa, Novel Baswedan: Kalau Saya Bawa ke Ranah Hukum Anda Siap?
-
Duh! Kasus Penyiraman Air Kerasnya Disebut Mengada-ngada, Novel Baswedan Murka
-
Profil Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah Gagal Dijemput Paksa KPK
-
Profil Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Dicekal KPK dalam Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- 7 HP Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Baterai Awet RAM Besar, Kamera Profesional
- Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!
Pilihan
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
-
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!