SuaraBatam.id - Amber Heard mengajukan keberatan dan ingin proses persidangan ulang karena adanya juri yang tertukar dan diklaim sangat berbeda dengan yang muncul di persidangan.
Menurut pengacara Johnny Depp pendapat Amber Heard dan pengacaranya mengenai juri yang tertukar sangat tidak relevan.
Pengacara Johnny Depp merasa bahwa Amber Heard telah terlambat untuk mengajukan keberatan.
Menurut Amber Heard bahwa ada kesalahan pada identitas juri dan yang seharusnya menjadi juri adalah pria berusia 77 tahun.
Baca Juga: Tawarkan Rp 5 Triliun, 4 Alasan Mengapa Disney Butuh Johnny Depp sebagai Jack Sparrow
Tapi justru yang berada dalam persidangan untuk kasusnya tersebut pria yang berusia 52 tahun. Namun keduanya memiliki nama belakang dan tempat tinggal yang sama.
Seperti diketahui Johnny Depp telah menerima sekitar US$10,35 juta setelah dia memenangkan kasus pencemaran nama baik.
Dia juga telah difitnah oleh Amber Heard yang mengatakan jika Johnny Depp telah melakukan kekerasan terhadapnya dan kasusnya tersebut juga telah ditulis di artikel Washington Post pada tahun 2018.
Amber Heard telah menerima sekitar US$2 juta untuk biaya ganti rugi karena telah difitnah oleh Johnny Depp dan pengacaranya dan menganggap tuduhan Amber tentang kekerasan tersebut hanya rekayasa.
Sebelumnya pengacara Amber Heard telah mengajukan mosi pada awal Juli 2022 dan meminta hakim untuk membatalkan vonis untuk kasusnya tersebut.
Baca Juga: Amber Heard Disebut sebagai Perempuan dengan Wajah Paling Sempurna Menurut Standar Ilmiah
Menurut pengacara Johnny Depp tanpa membenarkan atau membantah klaim dari Amber Heard, juri lain bisa saja memberikan vonis terhadap Amber terhadap semua aspek.
“Johnny Depp kini dengan hormat telah meminta pengadilan untuk menolak mosi yang dilakukan Amber Heard dan menolak permintaan untuk melakukan persidangan ulang hanya karena juri yang berbeda dan mengesampingkan keputusan juri,” ujar Johnny Depp dikutip Hops.id--jaringan suara.com.
“Tidak diragukan lagi bahwa bila ada pembatalan sidang dalam kasus sehingga melakukan persidangan ulang," kata pengamat hukum Julie Randleman.
"Dan kita akan membuat kehebohan karena saat ini banyak orang yang mengikuti kasus Johnny Depp dan Amber Heard di sosial media dan pasti akan ada yang kecewa bila ada perubahan pada kasus ini,” ujar Julie Randleman.
Berita Terkait
-
Review Film Aquaman and the Lost Kingdom, Aksi Terakhir sang Penjaga Lautan
-
Istri Problematik, Nathalie Holscher Disebut Amber Heard Versi Lokal: Sule Salah Nikahi Orang
-
Kegep Bermesraan dengan Harry Styles, Emily Ratajkowski Minta Maaf ke Olivia Wilde?
-
Hubungan Johhny Depp dan Pengacara Joelle Rich Dikabarkan Putus
-
Mengenal Joelle Rich, Pengacara Johnny Depp yang Dipacari Sang Aktor
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra