SuaraBatam.id - Saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Medina Zein yang tertunduk lesu.
Medina Zein dijemput paksa pihak kepolisian karena tersangka kasus pencemaran nama baik itu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Ia turun dari mobil mengenakan jilbab hitam. Istri Lukman Azhari ini pun hanya menjawab sedikit pertanyaan media soal keadaan saat ini.
"Kabar baik alhamdulillah," kata Medina Zein di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/7/2022).
Sambil berjalan masuk ke gedung Kejaksaan, Medina Zein hanya berucap terima kasih.
Sebelum tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Medina Zein lebih dulu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pihak kepolisian melakukan pengecekan kesehatan terhadap seteru Marissa Icha ini.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus Laporan Marissya Icha," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan dalam keterangannya, melansir matamata.
Ia menambahkan, "Selanjutnya dilanjutkan giat tahap dua dan dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
Kasus bermula saat Marissya Icha menyebut Medina Zein menjual tas palsu kepada sejumlah publik figur, termasuk dirinya. Dia kemudian minta Medina agar mengembalikan duit yang telah dia bayar.
Baca Juga: Medina Zein Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya, Ini Fotonya Pakai Rompi Tahanan
Alih-alih duitnya dikembalikan, Marissya Icha malah mendapat respons tak enak dari Medina Zein. Dia dan keluarganya dihina serta diancam.
Selain kasus dengan Marissya Icha, dijemputnya Medina Zein ke Kejari Jakarta Selatan juga terkait dengan Uci Flowdea. Masalahnya pun serupa, laporan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim
-
Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen