SuaraBatam.id - Semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global di Indonesia wajib pendaftaran ulang.
Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini.
Kominfo juga mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, dianggap merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran.
Menanggapi hal ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, bagi PSE besar dan raksasa seperti Google, Netflix hingga Twitter, pemerintah kemungkinan kecil akan melakukan pemblokiran.
Ia mengatakan hal ini karena peminat serta pengguna platform tersebut banyak dan hingga saat ini tidak menimbulkan kerugian.
"Soal keberanian blokir, saya rasa selama enggak melanggar UU sih susah blokir mereka ini. Alasannya karena mereka masih diminati oleh masyarakat, kedua tidak menimbulkan kerugian," ujarnya dikutip dari wartaekonomi, Sabtu (2/7/2022).
Ia melanjutkan jika sampai diblokir, maka akan timbul illicit economy atau ekonomi ilegal dimana selain tidak tercatat dalam transaksi masyarakat, juga akan merugikan negara dengan kehilangan potensi penerimaan pajak.
"Selain itu, Indonesia akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi. Lalu akan menurunkan investasi yang masuk," tegasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran PSE tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Kominfo Akan Bangun BTS di Tiga Desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Tahun Ini
Berita Terkait
-
Wikipedia hingga ChatGPT Terancam "Kiamat Internet", Koalisi Damai Desak Komdigi Cabut Aturan PSE
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Stop Gangguan! Ini Cara Efektif Memblokir Nomor Telepon di iPhone dan Android
-
Cara Liat Akun Facebook Orang Lain yang Diblokir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam