
SuaraBatam.id - Semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global di Indonesia wajib pendaftaran ulang.
Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini.
Kominfo juga mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, dianggap merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran.
Menanggapi hal ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, bagi PSE besar dan raksasa seperti Google, Netflix hingga Twitter, pemerintah kemungkinan kecil akan melakukan pemblokiran.
Ia mengatakan hal ini karena peminat serta pengguna platform tersebut banyak dan hingga saat ini tidak menimbulkan kerugian.
"Soal keberanian blokir, saya rasa selama enggak melanggar UU sih susah blokir mereka ini. Alasannya karena mereka masih diminati oleh masyarakat, kedua tidak menimbulkan kerugian," ujarnya dikutip dari wartaekonomi, Sabtu (2/7/2022).
Ia melanjutkan jika sampai diblokir, maka akan timbul illicit economy atau ekonomi ilegal dimana selain tidak tercatat dalam transaksi masyarakat, juga akan merugikan negara dengan kehilangan potensi penerimaan pajak.
"Selain itu, Indonesia akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi. Lalu akan menurunkan investasi yang masuk," tegasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran PSE tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Kominfo Akan Bangun BTS di Tiga Desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Tahun Ini
Berita Terkait
-
Diiringi Bendera One Piece, Feast Sindir Kebijakan Blokir Rekening di Cherrypop 2025
-
Ustaz Dasad Latif Bayar Rp100 Ribu, PPATK Panen Rp12 Triliun dari Pemblokiran Rekening?
-
3 Tanda Saldo E-Wallet Kamu Diincar PPATK! Bukan Cuma Soal Judi Online
-
PPATK Buka Opsi Blokir E-Wallet Nganggur
-
Korban PPATK Ngeluh ke Hotman Paris: Rekening Diblokir Berbulan-bulan dan Nasib Uang Tak Jelas
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
Terkini
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera
-
Buka Banyak Cabang, AgenBRILink Pemuda Lahat Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Salurkan FLPP 25 Ribu Unit, BRI Kolaborasi dengan PKP dan BP Tapera
-
BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi Digital untuk UMKM dan Ritel Modern