SuaraBatam.id - Semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global di Indonesia wajib pendaftaran ulang.
Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini.
Kominfo juga mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, dianggap merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran.
Menanggapi hal ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, bagi PSE besar dan raksasa seperti Google, Netflix hingga Twitter, pemerintah kemungkinan kecil akan melakukan pemblokiran.
Baca Juga: Kominfo Akan Bangun BTS di Tiga Desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Tahun Ini
Ia mengatakan hal ini karena peminat serta pengguna platform tersebut banyak dan hingga saat ini tidak menimbulkan kerugian.
"Soal keberanian blokir, saya rasa selama enggak melanggar UU sih susah blokir mereka ini. Alasannya karena mereka masih diminati oleh masyarakat, kedua tidak menimbulkan kerugian," ujarnya dikutip dari wartaekonomi, Sabtu (2/7/2022).
Ia melanjutkan jika sampai diblokir, maka akan timbul illicit economy atau ekonomi ilegal dimana selain tidak tercatat dalam transaksi masyarakat, juga akan merugikan negara dengan kehilangan potensi penerimaan pajak.
"Selain itu, Indonesia akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi. Lalu akan menurunkan investasi yang masuk," tegasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran PSE tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Calonkan Diri jadi Anggota Dewan ITU, Indonesia Usung Tiga Agenda
Berita Terkait
-
Gak Main-main, Begini Jurus Pemerintah Cegah Serangan Siber yang Kian Menggila
-
Buka-bukaan! Budi Arie Setiadi Bongkar Borok Judi Online di Kominfo
-
Tolak Hasil Kemenangan Partai Georgian Dream di Pemilu, Massa Oposisi Kaukasus Blokir Jalan Utama
-
Usai Dibui Gegara Arogan, Crazy Rich Sahroni Spill Kasus Baru Ivan Sugianto: Diusut Saja sampai Tuntas!
-
Ahmad Sahroni "Hajar" Ivan Sugianto: Perilakunya Buruk dan Ada Dugaan Kejahatan Keuangan, Pokoknya Harus Tuntas!
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam