SuaraBatam.id - Seorang warga Malaysia bernama Kalwant Singh bersiap menjalani hukuman gantung di Singapura pada pekan depan.
Ia dihukum karena menyelundupkan heroin ke Singapura pada 2016.
Media Malaysia, Berita Harian yang mengutip AFP melaporkan Ia akan menjalani hukuman mati pada Kamis, kata aktivis dan kelompok advokasi Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia (ADPAN) yang berbasis di Singapura.
Singapura menghadapi seruan untuk penghapusan hukuman mati, tetapi negara itu bersikeras untuk menjadi tempat teraman di Asia.
Aktivis hak asasi manusia terkemuka negara itu, Kirsten Han, mengatakan anggota keluarga Kalwant memberitahunya tentang hukuman gantung yang akan datang.
"Mengerikan bagaimana Singapura menggandakan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba berulang kali, meskipun penelitian gagal menghadirkan bukti konklusif bahwa hukuman mati benar-benar berfungsi seperti yang diklaim oleh pemerintah Singapura," kata Han kepada AFP, Jumat (1/7/2022).
April lalu, hukuman mati pengedar narkoba kelahiran Malaysia yang cacat mental, Nagaenthran K Dharmalingam, memicu kemarahan yang meluas.
Kritikus termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa mengatakan, menskors seseorang dengan disabilitas intelektual melanggar hukum internasional.
Sekelompok juru kampanye khawatir Singapura dipandang siap untuk menjatuhkan lebih banyak hukuman mati dalam beberapa bulan mendatang.
Baca Juga: Analis Geopolitik Malaysia Sebut Presiden Jokowi Mendayung di Antara Dua Karang
Han mengatakan, sepanjang tahun ini, tujuh narapidana telah diberitahu bahwa mereka akan dijatuhi hukuman mati.
Dalam sebuah wawancara dengan BBC yang disiarkan minggu ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam mengatakan negaranya menegakkan hukuman mati karena 'ada bukti yang jelas bahwa itu adalah hukuman yang dapat memberi pelajaran bagi calon pengedar narkoba'.
Shanmugam juga membantah masalah kesehatan mental yang diderita Nagaenthran, meskipun tersangka memiliki IQ rendah, yaitu 69, kata seorang dokter yang mewakili disabilitas intelektual.
“Pengadilan menemukan bahwa dia memiliki niat untuk melakukan kejahatan dan dia membuat keputusan yang disengaja, yang bertujuan untuk mendapatkan uang dengan cara membawa narkoba.
"Psikiater yang dipanggil oleh pembela setuju dan menegaskan bahwa dia tidak cacat intelektual," katanya.
Berita Terkait
-
Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Antusias Sambut Tantangan
-
Pelatih Malaysia Punya Pemikiran Sama dengan John Herdman di Piala AFF 2026, Apa Itu?
-
Segrup dengan Vietnam, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Timnas Indonesia Berpotensi Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF 2026
-
Efek Skandal Naturalisasi Malaysia, Rodrigo Holgano Pertimbangkan Pensiun
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya