SuaraBatam.id - Seorang warga Malaysia bernama Kalwant Singh bersiap menjalani hukuman gantung di Singapura pada pekan depan.
Ia dihukum karena menyelundupkan heroin ke Singapura pada 2016.
Media Malaysia, Berita Harian yang mengutip AFP melaporkan Ia akan menjalani hukuman mati pada Kamis, kata aktivis dan kelompok advokasi Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia (ADPAN) yang berbasis di Singapura.
Singapura menghadapi seruan untuk penghapusan hukuman mati, tetapi negara itu bersikeras untuk menjadi tempat teraman di Asia.
Aktivis hak asasi manusia terkemuka negara itu, Kirsten Han, mengatakan anggota keluarga Kalwant memberitahunya tentang hukuman gantung yang akan datang.
"Mengerikan bagaimana Singapura menggandakan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba berulang kali, meskipun penelitian gagal menghadirkan bukti konklusif bahwa hukuman mati benar-benar berfungsi seperti yang diklaim oleh pemerintah Singapura," kata Han kepada AFP, Jumat (1/7/2022).
April lalu, hukuman mati pengedar narkoba kelahiran Malaysia yang cacat mental, Nagaenthran K Dharmalingam, memicu kemarahan yang meluas.
Kritikus termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa mengatakan, menskors seseorang dengan disabilitas intelektual melanggar hukum internasional.
Sekelompok juru kampanye khawatir Singapura dipandang siap untuk menjatuhkan lebih banyak hukuman mati dalam beberapa bulan mendatang.
Baca Juga: Analis Geopolitik Malaysia Sebut Presiden Jokowi Mendayung di Antara Dua Karang
Han mengatakan, sepanjang tahun ini, tujuh narapidana telah diberitahu bahwa mereka akan dijatuhi hukuman mati.
Dalam sebuah wawancara dengan BBC yang disiarkan minggu ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam mengatakan negaranya menegakkan hukuman mati karena 'ada bukti yang jelas bahwa itu adalah hukuman yang dapat memberi pelajaran bagi calon pengedar narkoba'.
Shanmugam juga membantah masalah kesehatan mental yang diderita Nagaenthran, meskipun tersangka memiliki IQ rendah, yaitu 69, kata seorang dokter yang mewakili disabilitas intelektual.
“Pengadilan menemukan bahwa dia memiliki niat untuk melakukan kejahatan dan dia membuat keputusan yang disengaja, yang bertujuan untuk mendapatkan uang dengan cara membawa narkoba.
"Psikiater yang dipanggil oleh pembela setuju dan menegaskan bahwa dia tidak cacat intelektual," katanya.
Berita Terkait
-
Hadapi Anak Asuh Herry IP Lagi, Sabar/Reza Tetap Waspada Meski Unggul Rekor Pertemuan
-
Jadwal Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Siap Tempur, Sabar/Reza Jumpa Anak Asuh Herry IP
-
Malaysia Open 2026: Revans dari Tan/Thinaah, Ana/Trias ke Perempat Final
-
Putri Kusuma Wardani Targetkan Konsistensi Permainan Sepanjang 2026
-
Jadwal Malaysia Open 2026: 5 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Kedua, Ada yang Lawan Tuan Rumah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar