SuaraBatam.id - Pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan denda hingga 100% di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dimulai hari ini.
Kebijakan tersebut diberlakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan dimulai 1 Juli - 31 Agustus 2022. Kemudian untuk tahap ke dua, akan dimulai 20 September - 30 November 2022.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra mengatakan bahwa ada tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri.
"Yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen," kata Dani beberapa waktu lalu.
Kebijakan pemutihan pajak itu, juga telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022
Hal ini sebagai upaya pemerintah mendukung program pemulihan ekonomi pasca-pandemi, selain itu untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, momen tersebut juga sebagai upaya mengupdate data pajak untuk persiapan penerapan progresif pada tahun 2023. Serta upaya pemprov mendongkrak penerimaan PKB dan PNBP
"Ini waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena tidak dipungut biaya, dan penghapusan denda," ucapnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022
Dani menjelaskan, pemutihan pajak ini akan digelar selama lima bulan dan dibagi menjadi dua tahap.
Pemutihan tahap pertama berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Dilanjutkan tahap kedua dari 20 September sampai 30 September 2022.
"Pemilik kendaraan diajurkan untuk membayar pajak kendaran di tahap pertama karena persentase keringanan tunggakan pajak diberikan lebih besar di tahap pertama dibandingkan tahap kedua," ujar Dani.
Ia berharap warga khususnya di Kabupaten Karimun agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan dalam pembayaran pajak tersebut, sebelum pemerintah memberlakukan pajak secara progresif mulai tahun 2023.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Murah di 2026: Hemat Biaya Tahunan, Gak Bikin Tekor!
-
7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026
-
Mengenal si Retro Mewah Kawasaki Estrella 250: Pajaknya Berapaan? Segini Konsumsi Bensinnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar