Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri | Ferry Noviandi
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:00 WIB
Putra Siregar bersama istrinya, Septi [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino terkait kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah akan digelar besok, Kamis (23/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar ini dibenarkan oleh istri Putra, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar.

"Iya, kami buka website PN Jaksel di situ terdaftar sidang perdana Bang Putra dengan agenda dakwaan akan di lakukan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Diruang sidang No.2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan JPU Pompy Polansky Alanda," kata Septi, ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).

Dengan adanya sidang ini, peluang Putra Siregar dan Rico Valentino untuk berdamai dengan Nur Alamasyah telah kandas. Septia pun hanya bisa pasrah dan menantikan sidang sang suami.

Baca Juga: Besok Pagi, Sidang Kasus Pengeroyokan Putra Siregar Digelar di PN Jakarta Selatan

"Kami sudah coba beberapakali lakukan komunikasi untuk mencari solusi agar kasus ini tidak berlarut dan berlanjut ke pengadilan. Namun pihak MNA tidak merespon," terang Septi.

Meski begitu, Setiap Siregar berharap dalam sidang nanti akan terungkap fakta yang sebenarnya dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

"Semoga dengan kebesaran Allah hukum masih berpihak kepada kami. Mohon doanya ya semoga sidang di perlancar, diberi kemudahan untuk Bang Putra dan Rico. Apaun hasilnya nanti kami serahkan kepada Yang Maha Kuasa," tutur Septia Siregar.

Seperti diketahui, Putra Siregar dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan pengeroyokan oleh Muhammad Nur Alamsyah. Kasus tersebut terjadi di Code Cafepada di kawasan Senopati, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Namun dalam pernyataannya, Putra Siregar membantah mengeroyok Nur Alamsyah. Sebaliknya, dalam kejadian itu ia malah berusaha melerai perkelahian, di mana Rico Valentino sudah babak belur kena bogem mentah. Putra sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Namun polisi malah memilih laporan yang dibuat Nur Alamsyah.

Baca Juga: MS Glow Menang Gugatan Merek, PS Glow Milik Putra Siregar Dicabut

Load More