Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:09 WIB
Para petugas Basarnas yang tengah melakukan persiapan pencarian di bibir pantai Nongsa akibat cuaca buruk (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Satu jenazah diduga korban kapal PMI ilegal yang tenggelam di Nongsa ditemukan di perairan Singapura, Selasa (21/6/2022) malam kemarin.

Kepala Kantor SAR Tanjungpinang, Slamet Riyadi mengatakan informasi diberikan oleh Police Marine Singapura.

"Benar tadi malam ada temuan jenazah WNI oleh Police Marine Singapura. Dugaan sementara, jenazah itu merupakan korban dari kapal PMI ilegal yang terbalik kemarin," ujarnya, Rabu (22/6/2022)

Saat ini jenazah yang dimaksud sudah diamankan oleh otoritas Singapura guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapal Polisi Singapura Temukan Satu Jenazah di Batam, Diduga PMI Ilegal Asal NTB

Slamet menambahkan dari informasi yang didapat, pihaknya baru dapat memberikan informasi bahwa korban berjenis kelamin laki-laki.

Saat ini mengenai identitas, pihak Basarnas akan berkoordinasi dengan BP2PMI, yang memiliki identitas seluruh korban dari kapal naas tersebut.

"Paling bisa nanti sore bisa kita update lagi. Saat ini mengenai identitas akan dilakukan pengecekan oleh BP2PMI, karena seluruh data korban ada di mereka," lanjutnya.

Sebelumnya, pencarian tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia yang kapalnya karam di perairan Nongsa, Batam sempat terhenti akibat cuaca buruk.

“Sekitar pukul 06.00 WIB kami sudah sempat bergerak, namun satu jam kemudian cuaca tiba-tiba hujan deras jadi terpaksa pergerakan dihentikan sementara,” ujar Kepala Kantor SAR Tanjungpinang, Slamet Riyadi, Senin (20/6/2022) lalu.

Baca Juga: Satu Jenazah Diduga PMI Hilang di Batam Ditemukan Police Marine Singapura

Slamet mengatakan, saat ini pihaknya bersama Tim TNI Polri masih bersiaga di posko di sekitar pantai dekat lokasi tenggelamnya tujuh PMI tersebut.

“Kapal masih kami sandarkan karena arus kencang, cuaca buruk dan air surut. Pergerakan akan kami informasikan kembali,” katanya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More