SuaraBatam.id - PT PLN (Persero) mengklaim tarif listrik Indonesia saat ini masih yang termurah di Asia Tenggara dengan jenis pengguna rumah tangga berada pada angka Rp1.445 per kWh.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan harga listrik di Indonesia termasuk nomor dua paling bawah setelah Malaysia dengan jenis pengguna rumah tangga berada Rp1.251 per kWh.
"Kalau untuk tarif rumah tangga kita termasuk dua paling bawah," ujarnya dalam forum diskusi bertajuk Tarif Listrik Berkeadilan di Jakarta, Jumat.
Dalam paparannya, Bob menerangkan bahwa tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura dengan harga Rp3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp1.556 per kWh.
Kemudian dari sisi tarif listrik untuk industri, Indonesia juga menempati posisi salah satu negara termurah dengan rincian tarif listrik industri menengah hanya Rp1.115 per kWh dan industri besar hanya Rp997 per kWh.
Di Malaysia, tarif listrik industri menengah seharga Rp1.038 per kWh dan industri besar Rp970 per kWh.
Kemudian, Thailand menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp986 per kWh dan industri besar Rp986 per kWh. Singapura menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp2.065 per kWh dan industri besar Rp2.001 per kWh.
Adapun Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp1.783 per kWh dan industri besar Rp1.775 per kWh. Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp1.135 per kWh dan industri besar Rp1.077 per kWh.
"Kalau kita lihat tarif industri yang jelas kita paling bawah dan paling kompetitif. Apalagi pemerintah telah memutuskan untuk menjaga kemampuan bayar, tingkat inflasi, dan industri ini baru mau berkembang akibat COVID-19, maka kita termasuk yang rendah, sementara negara lain sudah menyesuaikan," pungkas Bob.
Baca Juga: 5 Golongan Pelanggan PLN yang Kena Kenaikan Tarif Listrik Pada 1 Juli 2022, Cek Disini
Pada 13 Juni 2022 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang akan mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.
Meski tarif listrik golongan nonsubsidi naik, namun pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri agar tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya