SuaraBatam.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Riono, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD setempat, target retribusi tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar.
Namun tahun 2022, pemda setempat mencatat penerimaan dari retribusi sampah baru tercapai Rp200 juta hingga semester pertama.
Penyebab utama penerimaan retribusi sampah tidak mencapai 50 persen hingga Juni 2022 yakni banyak warga yang belum membayar kewajiban mereka.
"Ada beragam sikap warga ketika mendapatkan surat dari kami agar membayar retribusi. Ada yang merasa kaget, tidak paham, dan ada juga yang memang bersikeras tidak mau membayar," kata mantan Sekda Tanjungpinang itu.
Riono mengatakan kewajiban warga untuk membayar retribusi sampah ditegaskan dalam Perda Nomor 5/2012. Sebagai contoh, biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp10.000 per bulan, rumah toko Rp120.000 per bulan.
Sampai sekarang, petugas DLH Tanjungpinang juga belum memungut retribusi sampah dari pedagang kaki lima. Besaran retribusi sampah untuk pedagang kaki lima Rp1.000 per hari atau Rp30.000 per bulan.
Namun sebagian dari mereka sudah membayar retribusi sampah kepada RT. Sebagian warga yang tinggal di perumahan juga sudah membayar uang kebersihan kepada RT.
"Sampai sekarang belum masuk ke kas daerah. Ini yang mau ditertibkan," tegasnya.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kepri itu mengemukakan dalam beberapa pekan terakhir petugas DLH Tanjungpinang menyosialisasikan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum kepada masyarakat.
Baca Juga: Jangan Asal Buang Lampu yang Sudah Mati, Begini Cara yang Benar
"Sosialisasi dilakukan di kelurahan. Kami berharap masyarakat taat membayar retribusi sampah setelah sosialisasi ini dilaksanakan," katanya.
Riono yakin penerimaan dari retribusi sampah bisa mencapai Rp3 miliar bila seluruh warga membayar retribusi itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memberi kesempatan kepada warga untuk mengajukan surat keberatan ataupun permohonan diskon retribusi sesuai dengan kondisi atau kemampuan," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ironi Tumpukan Sampah Makanan di Negeri yang Kelaparan
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Ini Dia Autothermix, Alat Pemusnah Sampah Tanpa Bahan Bakar Fosil
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan