SuaraBatam.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Riono, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD setempat, target retribusi tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar.
Namun tahun 2022, pemda setempat mencatat penerimaan dari retribusi sampah baru tercapai Rp200 juta hingga semester pertama.
Penyebab utama penerimaan retribusi sampah tidak mencapai 50 persen hingga Juni 2022 yakni banyak warga yang belum membayar kewajiban mereka.
"Ada beragam sikap warga ketika mendapatkan surat dari kami agar membayar retribusi. Ada yang merasa kaget, tidak paham, dan ada juga yang memang bersikeras tidak mau membayar," kata mantan Sekda Tanjungpinang itu.
Riono mengatakan kewajiban warga untuk membayar retribusi sampah ditegaskan dalam Perda Nomor 5/2012. Sebagai contoh, biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp10.000 per bulan, rumah toko Rp120.000 per bulan.
Sampai sekarang, petugas DLH Tanjungpinang juga belum memungut retribusi sampah dari pedagang kaki lima. Besaran retribusi sampah untuk pedagang kaki lima Rp1.000 per hari atau Rp30.000 per bulan.
Namun sebagian dari mereka sudah membayar retribusi sampah kepada RT. Sebagian warga yang tinggal di perumahan juga sudah membayar uang kebersihan kepada RT.
"Sampai sekarang belum masuk ke kas daerah. Ini yang mau ditertibkan," tegasnya.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kepri itu mengemukakan dalam beberapa pekan terakhir petugas DLH Tanjungpinang menyosialisasikan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum kepada masyarakat.
Baca Juga: Jangan Asal Buang Lampu yang Sudah Mati, Begini Cara yang Benar
"Sosialisasi dilakukan di kelurahan. Kami berharap masyarakat taat membayar retribusi sampah setelah sosialisasi ini dilaksanakan," katanya.
Riono yakin penerimaan dari retribusi sampah bisa mencapai Rp3 miliar bila seluruh warga membayar retribusi itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memberi kesempatan kepada warga untuk mengajukan surat keberatan ataupun permohonan diskon retribusi sesuai dengan kondisi atau kemampuan," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Menuju Indonesia Bebas Sampah Plastik: Inovasi Kemasan dan Edukasi Jadi Kunci
-
Danantara Buka Pendaftaran Gelombang II Proyek Listrik Tenaga Sampah
-
Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah
-
Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako