SuaraBatam.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Riono, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD setempat, target retribusi tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar.
Namun tahun 2022, pemda setempat mencatat penerimaan dari retribusi sampah baru tercapai Rp200 juta hingga semester pertama.
Penyebab utama penerimaan retribusi sampah tidak mencapai 50 persen hingga Juni 2022 yakni banyak warga yang belum membayar kewajiban mereka.
"Ada beragam sikap warga ketika mendapatkan surat dari kami agar membayar retribusi. Ada yang merasa kaget, tidak paham, dan ada juga yang memang bersikeras tidak mau membayar," kata mantan Sekda Tanjungpinang itu.
Riono mengatakan kewajiban warga untuk membayar retribusi sampah ditegaskan dalam Perda Nomor 5/2012. Sebagai contoh, biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp10.000 per bulan, rumah toko Rp120.000 per bulan.
Sampai sekarang, petugas DLH Tanjungpinang juga belum memungut retribusi sampah dari pedagang kaki lima. Besaran retribusi sampah untuk pedagang kaki lima Rp1.000 per hari atau Rp30.000 per bulan.
Namun sebagian dari mereka sudah membayar retribusi sampah kepada RT. Sebagian warga yang tinggal di perumahan juga sudah membayar uang kebersihan kepada RT.
"Sampai sekarang belum masuk ke kas daerah. Ini yang mau ditertibkan," tegasnya.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kepri itu mengemukakan dalam beberapa pekan terakhir petugas DLH Tanjungpinang menyosialisasikan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum kepada masyarakat.
Baca Juga: Jangan Asal Buang Lampu yang Sudah Mati, Begini Cara yang Benar
"Sosialisasi dilakukan di kelurahan. Kami berharap masyarakat taat membayar retribusi sampah setelah sosialisasi ini dilaksanakan," katanya.
Riono yakin penerimaan dari retribusi sampah bisa mencapai Rp3 miliar bila seluruh warga membayar retribusi itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memberi kesempatan kepada warga untuk mengajukan surat keberatan ataupun permohonan diskon retribusi sesuai dengan kondisi atau kemampuan," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Pulihkan Sungai, River Ranger Jakarta Ajak Warga Mulai dari Diri Sendiri
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai
-
Tak Cuma Edukasi, Ini Strategi Kertabumi Ubah Cara Warga Kelola Sampah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda