SuaraBatam.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Riono, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD setempat, target retribusi tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar.
Namun tahun 2022, pemda setempat mencatat penerimaan dari retribusi sampah baru tercapai Rp200 juta hingga semester pertama.
Penyebab utama penerimaan retribusi sampah tidak mencapai 50 persen hingga Juni 2022 yakni banyak warga yang belum membayar kewajiban mereka.
"Ada beragam sikap warga ketika mendapatkan surat dari kami agar membayar retribusi. Ada yang merasa kaget, tidak paham, dan ada juga yang memang bersikeras tidak mau membayar," kata mantan Sekda Tanjungpinang itu.
Riono mengatakan kewajiban warga untuk membayar retribusi sampah ditegaskan dalam Perda Nomor 5/2012. Sebagai contoh, biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp10.000 per bulan, rumah toko Rp120.000 per bulan.
Sampai sekarang, petugas DLH Tanjungpinang juga belum memungut retribusi sampah dari pedagang kaki lima. Besaran retribusi sampah untuk pedagang kaki lima Rp1.000 per hari atau Rp30.000 per bulan.
Namun sebagian dari mereka sudah membayar retribusi sampah kepada RT. Sebagian warga yang tinggal di perumahan juga sudah membayar uang kebersihan kepada RT.
"Sampai sekarang belum masuk ke kas daerah. Ini yang mau ditertibkan," tegasnya.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kepri itu mengemukakan dalam beberapa pekan terakhir petugas DLH Tanjungpinang menyosialisasikan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum kepada masyarakat.
Baca Juga: Jangan Asal Buang Lampu yang Sudah Mati, Begini Cara yang Benar
"Sosialisasi dilakukan di kelurahan. Kami berharap masyarakat taat membayar retribusi sampah setelah sosialisasi ini dilaksanakan," katanya.
Riono yakin penerimaan dari retribusi sampah bisa mencapai Rp3 miliar bila seluruh warga membayar retribusi itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memberi kesempatan kepada warga untuk mengajukan surat keberatan ataupun permohonan diskon retribusi sesuai dengan kondisi atau kemampuan," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
-
140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk
-
Bisakah "Apartemen Ayam-Maggot" Menjadi Solusi Sampah Organik di Kota?
-
Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati Didenda Rp 15 Juta
-
Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya