SuaraBatam.id - Gara-gara beristri lagi atau berpoligami, seorang laki-laki di Bintan harus mendekam di penjara.
Laki-laki tersebut bernama Har, dilaporkan istri sahnya karena menikah diam-diam. Kasus ini sudah melalui tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Melansir Batamnews, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan penjara terhadapnya, Rabu (1/6/2022).
Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana mengatakan, Har terbukti secara sah melanggar Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana tentang aturan perkawinan.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Riska sambil mengetukkan palu pengadilan.
Hakim sempat mengatakan Har ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa untuk berpikir-pikir.
Namun, Har yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima yang mulia," kata dia
Sama dengan Har, JPU dari Kejaksaan Negeri Bintan juga langsung menerima putusan tersebut.
Kasus yang menimpa Har bermula dari istrinya Ds yang melaporkan suaminya Har ke Polsek Bintan Utara.
Pria itu dilaporkan karena diam-diam menikah lagi dengan wanita lain NP, tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri pertama.
Baca Juga: Seorang Ibu Terpaksa Kurung Anak di 'Penjara Besi' Gegara Suami Tak Bertanggung Jawab, Kisahnya Pilu
Polisi kemudian mendatangi rumah istri baru Har. Ternyata pada saat itu Har dan istri barunya sedang menggelar resepsi.
Polisi dan pihak keluarga baru terlapor sempat melakukan perundingan yang alot.
Beberapa saat kemudian Har dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Penyebar Video Palsu IVE Dipenjara, Agensi Sebut Gugatan Lain Menyusul
-
Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor
-
The Shawshank Redemption: Kisah Harapan dan Kebebasan di Balik Jeruji Penjara
-
Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!
-
Kemarin Siksa Aktivis GSF, Kini Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Tahanan Teroris
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas