SuaraBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah mengungkapkan 19 orang tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.
Luas lahan yang dimainkan para 'mafia tanah' ini mencapai 48 hektare di Desa Busung, Kabupaten Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes (Pol) Harry Goldenhardt menyebut pengungkapan kasus ini berkat sinergi antara Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Kepri.
Satgas menindaklanjuti enam laporan kepolisian yang masuk sejak tahun 2013 hingga 2018 silam.
"Jadi perkara masuk ada enam laporan kepolisian yang terjadi di kabupaten Bintan, untuk waktunya juga cukup terbilang lama," katanya.
Hasil penyelidikan, 19 orang yang telah disidik dengan bermacam peran, dimulai dari pembuat surat palsu tanah, hingga pembuat surat palsu atas nama pemohon.
"Pembuat surat palsu yaitu AK, ST dan MA. Ada juga yang berperan membuat surat palsu Sporadik yaitu saudara KN, KM, MA, RR, IH dan SP yang merupakan seorang perempuan yang menjabat sebagai oknum ketua RW di wilayah tersebut," tambahnya.
Tak hanya itu, terdapat sembilan orang juga yang berperan sebagai pengguna surat palsu yaitu MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IM.
"Selain mereka terdapat satu orang yang berperan sebagai mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur berinisial HE," jelasnya.
Kongkalingkong Bareng Ketua RT/RW
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefry Siagian mengungkapkan bahwa modus tersangka yaitu bekerjasama dengan perangkat RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga. Kemudian dijualkan kepada pihak perusahaan yang berada di Kabupaten Bintan.
"Mereka jual ke Perusahaan Bintan, padahal tanah tersebut milik pelapor yang telah memiliki surat tanah alashak atau SHM yang resmi," katanya.
Jefry menyebutkan para tersangka melakukan aksinya dengan sadar bahwa perbuatan mereka secara melawan hukum. Mereka mengambil keuntungan hingga Rp 500 juta rupiah.
Untuk diketahui, dari 19 orang tersangka sebagiannya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan dalam kasus yang berbeda. Saat ini para tersangka tengah berada di Polda Kepri untuk dilakukannya proses lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 375 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan Jo Pasal 65 KUHPidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
-
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
-
Beda Kasus Mafia Tanah Ashanty dan Nirina Zubir, Kini Saling 'Sharing' usai Jadi Korban
-
Siapa Ayah Ashanty? Tanah Warisannya Diduga Diserobot Mafia
-
Kekayaan Ashanty, Jadi Korban Mafia Tanah yang Diduga Rampas Warisan Ayahnya
Tag
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan