
SuaraBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah mengungkapkan 19 orang tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.
Luas lahan yang dimainkan para 'mafia tanah' ini mencapai 48 hektare di Desa Busung, Kabupaten Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes (Pol) Harry Goldenhardt menyebut pengungkapan kasus ini berkat sinergi antara Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Kepri.
Satgas menindaklanjuti enam laporan kepolisian yang masuk sejak tahun 2013 hingga 2018 silam.
"Jadi perkara masuk ada enam laporan kepolisian yang terjadi di kabupaten Bintan, untuk waktunya juga cukup terbilang lama," katanya.
Hasil penyelidikan, 19 orang yang telah disidik dengan bermacam peran, dimulai dari pembuat surat palsu tanah, hingga pembuat surat palsu atas nama pemohon.
"Pembuat surat palsu yaitu AK, ST dan MA. Ada juga yang berperan membuat surat palsu Sporadik yaitu saudara KN, KM, MA, RR, IH dan SP yang merupakan seorang perempuan yang menjabat sebagai oknum ketua RW di wilayah tersebut," tambahnya.
Tak hanya itu, terdapat sembilan orang juga yang berperan sebagai pengguna surat palsu yaitu MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IM.
"Selain mereka terdapat satu orang yang berperan sebagai mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur berinisial HE," jelasnya.
Kongkalingkong Bareng Ketua RT/RW
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefry Siagian mengungkapkan bahwa modus tersangka yaitu bekerjasama dengan perangkat RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga. Kemudian dijualkan kepada pihak perusahaan yang berada di Kabupaten Bintan.
"Mereka jual ke Perusahaan Bintan, padahal tanah tersebut milik pelapor yang telah memiliki surat tanah alashak atau SHM yang resmi," katanya.
Jefry menyebutkan para tersangka melakukan aksinya dengan sadar bahwa perbuatan mereka secara melawan hukum. Mereka mengambil keuntungan hingga Rp 500 juta rupiah.
Untuk diketahui, dari 19 orang tersangka sebagiannya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan dalam kasus yang berbeda. Saat ini para tersangka tengah berada di Polda Kepri untuk dilakukannya proses lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 375 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan Jo Pasal 65 KUHPidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Permintaan Maaf Menteri Nusron diapresiasi, Komisi II DPR: Sekarang Sikat Mafia Tanah!
-
Tante Okan Kornelius Dua Kali Jadi Korban Mafia Tanah, Kini Bikin Laporan ke Bareskrim
-
Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Usai, Nirina Zubir: Perjuangan Lama Banget!
-
Artis Lain Ikut Jadi Korban, Nirina Zubir Kritik Kegagalan Pemerintah Atasi Mafia Tanah
-
10 Fakta Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Klaim Ganda hingga Dugaan Mafia Tanah
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera