SuaraBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah mengungkapkan 19 orang tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.
Luas lahan yang dimainkan para 'mafia tanah' ini mencapai 48 hektare di Desa Busung, Kabupaten Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes (Pol) Harry Goldenhardt menyebut pengungkapan kasus ini berkat sinergi antara Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Kepri.
Satgas menindaklanjuti enam laporan kepolisian yang masuk sejak tahun 2013 hingga 2018 silam.
"Jadi perkara masuk ada enam laporan kepolisian yang terjadi di kabupaten Bintan, untuk waktunya juga cukup terbilang lama," katanya.
Hasil penyelidikan, 19 orang yang telah disidik dengan bermacam peran, dimulai dari pembuat surat palsu tanah, hingga pembuat surat palsu atas nama pemohon.
"Pembuat surat palsu yaitu AK, ST dan MA. Ada juga yang berperan membuat surat palsu Sporadik yaitu saudara KN, KM, MA, RR, IH dan SP yang merupakan seorang perempuan yang menjabat sebagai oknum ketua RW di wilayah tersebut," tambahnya.
Tak hanya itu, terdapat sembilan orang juga yang berperan sebagai pengguna surat palsu yaitu MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IM.
"Selain mereka terdapat satu orang yang berperan sebagai mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur berinisial HE," jelasnya.
Kongkalingkong Bareng Ketua RT/RW
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefry Siagian mengungkapkan bahwa modus tersangka yaitu bekerjasama dengan perangkat RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga. Kemudian dijualkan kepada pihak perusahaan yang berada di Kabupaten Bintan.
"Mereka jual ke Perusahaan Bintan, padahal tanah tersebut milik pelapor yang telah memiliki surat tanah alashak atau SHM yang resmi," katanya.
Jefry menyebutkan para tersangka melakukan aksinya dengan sadar bahwa perbuatan mereka secara melawan hukum. Mereka mengambil keuntungan hingga Rp 500 juta rupiah.
Untuk diketahui, dari 19 orang tersangka sebagiannya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan dalam kasus yang berbeda. Saat ini para tersangka tengah berada di Polda Kepri untuk dilakukannya proses lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 375 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan Jo Pasal 65 KUHPidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Intip Harta Kekayaan Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pejabat Muda dengan Kekayaan Fantastis
-
Pengakuan Ayu Aulia Dihamili Pejabat Seret Nama Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
Revisit Lagoi Bay Bintan: Menyapa Wajah Baru Setelah 6 Tahun
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm