SuaraBatam.id - Direktur Utama PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Santoni, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, birokrasi perijinan di Bintan masih berbelit-belit.
Contohnya, birokrasi untuk memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih sulit diperoleh karena birokrasi yang panjang.
PT BAI, satu-satunya investor yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau minta Presiden Joko Widodo menyederhanakan birokrasi perijinan.
Selain persoalan itu, Santoni juga sudah menyampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait persoalan itu agar disampaikan ke presiden.
Ia juga minta Gubernur yang memperoleh kesempatan berdialog dengan presiden agar mendorong kepastian hukum dalam investasi.
Permasalahan terkait kepastian hukum itu muncul akibat peraturan yang berubah-ubah. Imbasnya, sejumlah perusahaan pertambangan bauksit di berbagai daerah di Kalimantan, termasuk di Kabupaten Lingga, Kepri, ditutup. Ada sejumlah ijin pertambangan, termasuk PT Sanmas Mekar Abadi, milik keluarganya di Lingga, yang dicabut, padahal merupakan perusahaan aktif.
"Kami sepakat kalau ijin pertambangan yang dicabut itu dari perusahaan yang membohongi pemerintah. Contohnya, kegiatan ekspor bahan tambang jalan, namun tidak dibangun 'smelter'. Namun ada perusahaan aktif dan bergerak positif, juga ijinnya dicabut," keluhnya.
Santoni mengemukakan pencabutan ijin pertambangan menyebabkan perusahaan tidak beraktivitas dalam dua bulan terakhir. Akibatnya, ratusan tenaga kerja di perusahaan itu tidak bekerja.
"Bauksit merupakan bahan baku yang dikelola oleh PT BAI menjadi butiran alumina. Aktivitas perusahaan BAI akan terhenti kalau sampai tahun 2022 tidak ada perusahaan yang memproduksi bauksit," ucapnya. [Antara]
Baca Juga: Resmikan Perusahaan yang Izinnya Belum Lengkap, Bupati Cianjur Diduga Dikadali
Berita Terkait
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!
-
Penerapan Izin Investasi "Fiktif Positif" Terkendala Sistem di Daerah, Rosan: PR-nya Tidak Mudah!
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi Investasi RI: Sudah Puluhan Tahun Kita Tak Bisa Betulin
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi