SuaraBatam.id - Sidang perdana kasus dugaan penggelapan akta tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini telah digelar Selasa (17/5/2022).
Dalam persidangan tersebut, Kakak Nirina Zubir, Fadlan menjadi saksi dan mengungkap bahwa mantan ART mendiang ibunya berbohong.
Awalnya mantan ART sang ibu, Riri Khasmita yang kini dijadikan tersangka, mengaku sertifikat tanah milik keluarganya hilang.
Riri Khasmita disebut sebagai orang yang dipercaya ibunya untuk mengurus pajak enam sertifikat hak milik (SHM) tanah-tanahnya. Keenam sertifikat itu atas nama Fadhlan, ibunya, dan Nirina sendiri.
"Semua hilang. Ada rumah, tanah bangunan, juga tanah kosong. (SHM) ada yang atas nama saya, ada yang atas nama adik saya, ada yang atas nama ibu saya sendiri," ucap Fadhlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022), melansir matamata.com.
Pada kesaksian Fadhlan, awalnya dia tidak begitu hirau urusan sertifikat tanah karena merasa urusan pajak telah dipercayakan ibunya kepada Riri Khasmita.
Hilangnya sertifikat itu Fadhlan ketahuinya dari ibunya langsung saat mengunjunginya yang sedang bekerja di Shanghai.
"Ketika 2017 itu ayah ibu saya ke Shanghai, mengunjungi saya. Ketika makan malam saya ngomong 'mama sudah tua mama banyak sertifikat, supaya enggak lupa ya dikumpuli kasih ke kita yang mama percaya'. Di situ ibu diam dan bilang sertifikatnya hilang. Ibu bilang tenang saja jangan bikin mama pusing, karena sudah ada yang urus namanya Riri," kata Fadhlan mengungkap.
Fadhlan pulang ke Jakarta 2018 dan sempat menanyakan langsung ke Riri Khasmita soal sertifikat tersebut. Sebab, sampai ibunya meninggal dunia, tak ada kabar soal sertifikat itu.
Baca Juga: Di Depan Hakim, Riri Khasmita Akui Ubah Kepemilikan Aset Ibu Nirina Zubir untuk Kepentingan Pribadi
"Setelah kami telusuri. Akhirnya dia (Riri) akui dia ambil, tapi dia ngarang cerita ke ibu saya kalau surat itu hilang. Akhirnya sampai ibu meninggal, Ibu tahunya surat itu hilang," kata Fadhlan.
Fadhlan mengungkap enam SHM keluarganya itu dibalik nama sepihak oleh Riri Khasmita dan diagunkan untuk kepentingannya. Menurutnya, empat dari enam SHM itu diagunkan, sedangkan sisanya dijual, semua tanpa sepengetahuan pihak keluarga Nirina Zubir dan baru diketahui belakangan.
"Tahun 2019 ibu saya meninggal. Satu hari setelah Ibu meninggal, Riri saya panggil. Saya tanya utangnya. Kesannya kami kayak dibohongi. Empat (SHM) sudah diagunkan, dua sudah dijual. Kemudian saya ke BPN Jakbar ternyata namanya sudah berubah. Ini saya cek yang atas nama saya, karena saya sudah pegang itu saya konfrontir. Akhirnya saya dengan ahli waris dan Ketua RW setempat menemui Riri, di situ Riri baru mengakui," imbuh Fadhlan menjelaskan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Riri Khasmita bekerja sama dengan suaminya, Edirianto, mengambil enam SHM milik keluarga Nirina Zubir. Setelahnya, enam SHM itu dibuatkan akta jual beli (AJB) agar mudah dimanfaatkan.
Mereka bekerja sama dengan Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT. Total kerugian yang dialami keluarga Nirina Zubir ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.
Para terdakwa kini dijerat dengan dugaan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk para tersangka dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Nirina Zubir Bangga Mahkotanya Kini Jadi Wig untuk Pejuang Kanker
-
Bukan Direncanakan, Ide Mulia Nirina Zubir Donasi Rambut Berawal dari 'Bisikan' Teman
-
Pangkas Rambut Usai 7 Tahun Dirawat, Nirina Zubir Bangga Mahkotanya jadi Wig buat Pejuang Kanker
-
Fedi Nuril Ungkap 3 Sosok yang Ditakuti di 'Adili Idola'
-
Reputasinya Siap Dikuliti di 'Adili Idola', Fedi Nuril: Kalau Saya Masih Dapat Job, Kalian Gagal
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik