SuaraBatam.id - Sidang perdana kasus dugaan penggelapan akta tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini telah digelar Selasa (17/5/2022).
Dalam persidangan tersebut, Kakak Nirina Zubir, Fadlan menjadi saksi dan mengungkap bahwa mantan ART mendiang ibunya berbohong.
Awalnya mantan ART sang ibu, Riri Khasmita yang kini dijadikan tersangka, mengaku sertifikat tanah milik keluarganya hilang.
Riri Khasmita disebut sebagai orang yang dipercaya ibunya untuk mengurus pajak enam sertifikat hak milik (SHM) tanah-tanahnya. Keenam sertifikat itu atas nama Fadhlan, ibunya, dan Nirina sendiri.
"Semua hilang. Ada rumah, tanah bangunan, juga tanah kosong. (SHM) ada yang atas nama saya, ada yang atas nama adik saya, ada yang atas nama ibu saya sendiri," ucap Fadhlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022), melansir matamata.com.
Pada kesaksian Fadhlan, awalnya dia tidak begitu hirau urusan sertifikat tanah karena merasa urusan pajak telah dipercayakan ibunya kepada Riri Khasmita.
Hilangnya sertifikat itu Fadhlan ketahuinya dari ibunya langsung saat mengunjunginya yang sedang bekerja di Shanghai.
"Ketika 2017 itu ayah ibu saya ke Shanghai, mengunjungi saya. Ketika makan malam saya ngomong 'mama sudah tua mama banyak sertifikat, supaya enggak lupa ya dikumpuli kasih ke kita yang mama percaya'. Di situ ibu diam dan bilang sertifikatnya hilang. Ibu bilang tenang saja jangan bikin mama pusing, karena sudah ada yang urus namanya Riri," kata Fadhlan mengungkap.
Fadhlan pulang ke Jakarta 2018 dan sempat menanyakan langsung ke Riri Khasmita soal sertifikat tersebut. Sebab, sampai ibunya meninggal dunia, tak ada kabar soal sertifikat itu.
Baca Juga: Di Depan Hakim, Riri Khasmita Akui Ubah Kepemilikan Aset Ibu Nirina Zubir untuk Kepentingan Pribadi
"Setelah kami telusuri. Akhirnya dia (Riri) akui dia ambil, tapi dia ngarang cerita ke ibu saya kalau surat itu hilang. Akhirnya sampai ibu meninggal, Ibu tahunya surat itu hilang," kata Fadhlan.
Fadhlan mengungkap enam SHM keluarganya itu dibalik nama sepihak oleh Riri Khasmita dan diagunkan untuk kepentingannya. Menurutnya, empat dari enam SHM itu diagunkan, sedangkan sisanya dijual, semua tanpa sepengetahuan pihak keluarga Nirina Zubir dan baru diketahui belakangan.
"Tahun 2019 ibu saya meninggal. Satu hari setelah Ibu meninggal, Riri saya panggil. Saya tanya utangnya. Kesannya kami kayak dibohongi. Empat (SHM) sudah diagunkan, dua sudah dijual. Kemudian saya ke BPN Jakbar ternyata namanya sudah berubah. Ini saya cek yang atas nama saya, karena saya sudah pegang itu saya konfrontir. Akhirnya saya dengan ahli waris dan Ketua RW setempat menemui Riri, di situ Riri baru mengakui," imbuh Fadhlan menjelaskan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Riri Khasmita bekerja sama dengan suaminya, Edirianto, mengambil enam SHM milik keluarga Nirina Zubir. Setelahnya, enam SHM itu dibuatkan akta jual beli (AJB) agar mudah dimanfaatkan.
Mereka bekerja sama dengan Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT. Total kerugian yang dialami keluarga Nirina Zubir ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.
Para terdakwa kini dijerat dengan dugaan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk para tersangka dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar