SuaraBatam.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura, akhirnya angkat bicara mengenai penolakan Ustad Abdul Somad (UAS), saat akan masuk ke Singapura, Senin (16/5/2022) kemarin.
Melalui Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari meluruskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah tindakan deportasi, melainkan tindakan penolakan oleh otoritas Imigrasi Singapura.
Ratna memberikan pengertian deportasi, lebih kepada apabila seseorang sudah masuk ke suatu negara lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal.
"Sebelumnya saya mau meluruskan dulu, bukan deportasi melainkan penolakan. Petugas Imigrasi sudah menyatakan izin masuknya ditolak, karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing," terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022).
Berdasarkan laporan, penolakan salah satu tokoh agama di Indonesia ini, terjadi saat UAS dan rombongan tiba di Pelabuhan Internasional Tanah Merah, Singapura.
Setelah mendengar kabar tersebut, pihaknya mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
"Jadi sama sekali belum masuk, karena izin yang bersangkutan ditolak. Itulah alasan yang disampaikan oleh otoritas Singapura," paparnya.
Mengenai alasan penolakan, Ratna mengakui belum dijelaskan secara rinci oleh pihak Singapura.
Hal ini dikarenakan kewenangan dalam penolakan orang asing, juga merupakan kedaulatan dari masing-masing Negara.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Disebut Dideportasi dari Singapura, KBRI Beri Penjelasan
“Karena izin masuk orang asing merupakan kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” lanjutnya.
Selain UAS, Istri dan anak juga ikut dipulangkan kembali ke Batam, hal ini dikarenakan rombongan mengikuti UAS yang wajib untuk kembali ke Batam.
“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut," ungkapnya.
Imigrasi Batam Pastikan Dokumen UAS Lengkap
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi menegaskan dokumen keimigrasian milik Ustad kondang Abdul Somad (UAS) lengkap dalam melakukan perjalanan luar negeri.
Hal ini disampaikannya berdasarkan laporan yang dari petugas pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Berita Terkait
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Timnas Basket Putri Indonesia Hajar Singapura 77-37 Melaju ke Semifinal SEA Games 2025 Bangkok
-
Kocak! Pesona Pevoli Singapura Bikin Heboh SEA Games 2025, Fans Vietnam Sampai Lupa Diri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar