Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 12 Mei 2022 | 12:32 WIB
Ilustrasi terorisme. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Lima Warga Negara Indonesia (WNI) telah menerima sanksi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) karena menjadi teroris asing dan berperan sebagai fasilitator keuangan ISIS, seperti yang diinformasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Pemerintah AS sebelumnya telah mengomunikasikan pencantuman ini ke pemerintah Indonesia," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan lima WNI tersebut, yakni Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Kelimanya terafiliasi dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Mereka ada yang masih dan sudah selesai menjalani masa tahanan," kata dia.

Baca Juga: Usai Dituduh Langgar HAM Oleh Kemenlu AS, PeduliLindungi Kini Resmi Digunakan di Uni Eropa

Pemerintah AS, lanjut dia, berkeinginan memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar UN Sanctions List on ISIL and Al Qaeda.

"Pencantuman nama ini tentunya sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid.

Pemerintah Indonesia secara tegas akan menindaklanjutinya sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No. 9/2013.

"BNPT terus berkoordinasi dengan lembaga terkait melalui Satgas Foreign Terorist Fighters (FTF)," ujar Nurwakhid.

BNPT telah memiliki Satgas Penanggulangan FTF yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Baca Juga: AS Kritik Rusia, China yang Menentang Sanksi PBB Atas Korut

BNPT sendiri mengetahui bahwa profil kelima WNI tersebut memang terlibat FTF ISIS. Ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah keluar.

Load More