Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 21 April 2022 | 03:00 WIB
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri Menggunakan Transportasi Laut
ilustrasi mudik [Antara]

Adapun aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikuti skema karantina dan yang berlaku.

"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," ujar Mugen. [Antara]

Load More