SuaraBatam.id - Animo masyarakat untuk membuat paspor di Kota Batam jadi meningkat.
Berdasarkan data jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkat hingga dua kali lipat lebih dari per hari 20 pemohon menjadi 70 pemohon.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam Tessa Harumdila, Senin, mengatakan kenaikan tersebut antara lain dipicu oleh dibukanya kembali pintu perbatasan ke negara Malaysia dan Singapura sejak Jumat (1/4).
"Animo warga membuat, mengganti, maupun memperpanjang paspor sangat tinggi. Mereka rata-rata ingin berwisata setelah semua akses pelabuhan internasional dari Batam ke negara tetangga mulai dibuka awal April 2022," kata Tessa di Batam, Senin.
Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor, Kanim Kelas I Batam membuat program Pelayanan Pasar Minggu di Mal Botanica II dan di ULP Harbour Bay setiap Minggu, mulai pukul 13.00 WIB. Program tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor di hari libur.
Jumlah permohonan paspor di hari libur tersebut dibatasi hanya 20 orang karena keterbatasan jumlah petugas dan dalam kondisi bulan suci Ramadhan.
"Kalau lewat 20 permohonan, kami lanjutkan lagi Minggu depan," tambahnya.
Pelayanan paspor di hari Minggu tersebut juga merupakan upaya Kanim Kelas I Batam dalam menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama pandemi, jelas Tessa, Kanim Kelas I Batam gencar menggenjot PNBP dari pelayanan paspor.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat menggunakan e-paspor dengan harga Rp650 ribu. E-paspor memiliki beberapa kelebihan, lanjutnya, di antaranya terdapat chip dan bebas visa saat bepergian ke negara tertentu, seperti Korea dan Jepang.
Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa di Batam, Bintan dan Tanjungpinang 16 Ramadhan 1443H
"Banyak kemudahan dengan e-paspor, memang harganya lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yang sebesar Rp350 ribu," katanya.
Dia memastikan Kanim Kelas I Batam memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor serta menjamin petugas dan fasilitas pendukung pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi tingginya permintaan paspor.
"Silakan datang ke kantor imigrasi, asal jangan di luar jam kerja, pasti kami layani," ujarnya.
Masyarakat yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan. Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I Batam akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan. [antara]
Berita Terkait
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!
-
Cuan Gila! Modal Rp200 Ribu, Pria Malaysia Jual Domain ai.com Seharga Rp1,1 Triliun
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Di Tengah Penangguhan Sanksi FIFA, Klub Malaysia Datangkan Pemain Naturalisasi Harimau Malaya
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi