Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 13 April 2022 | 18:30 WIB
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dikutip dari matamata, Rabu (13/4/2022).

"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP," tambah dia.

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Baca Juga: Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara, FC Bekasi Layu Sebelum Berkembang?

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka tidak sengaja bertemu di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

"Kira-kira kejadiannya jam 2 pagi," ungkap kuasa hukum Nur Alamsyah, Ahmad Ali Fahmi.

Sedangkan dari versi Putra Siregar, ia terpaksa melakukan kontak fisik karena Rico Valentino dikeroyok Nur Alamsyah dan teman-temannya.

"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.

Oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan sejak 12 April 2022.

Baca Juga: Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Load More