
SuaraBatam.id - Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan memvonis sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara.
Ia divonis karena kasus kecelakaan maut yang menyebabkan kedua suami istri itu meninggal.
Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, dikutip dari suara.com, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Berita Batam Kemarin, dari Grand Mal yang Kebanjiran hingga Ade Armando yang Dikeroyok Massa
Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Menanggapi vonis ini, Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir. Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis tersebut.
Berita Terkait
-
Istana Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Maut, Presiden Prabowo Kasih Perintah Tegas
-
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta
-
Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
-
TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan