SuaraBatam.id - Saat ini umat muslim sudah memasuki hari ke 4 di Ramadhan 1443 H. Berikut ini jadwal Imsakiyah untuk Batam, Tanjungpinang dan Bintan.
Batam
Tanjungpinang
Bintan
Imsak itu adalah?
Imsak itu seperti lampu warna kuning, peringatan bahwa akan berakhir waktunya sahur.
Dengan imsak, orang bisa memperkirakan pada menit berapa ia menghentikan makan minum sebelum terbitnya fajar Shadiq atau waktu shubuh.
Dikutip dari Nu.or.id, batas sahur sebagaimana digambarkan dalam kutipan diatas merujuk pada kapan puasa harus dimulai sebagaimana dijelaskan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi, dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H) hal. 74,
Artinya, “Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar.”
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Batam Saat Ini Hanya Tersisa 17 Orang
Dari penjelasan Syekh Al-Mawardi di atas dapat dipastikan bahwa batas makan sahur atau imsak adalah pada saat terbit fajar yang itu artinya saat Shubuh. Jadi bukan pada saat diserukan “imsak” dari mushala ataupun masjid.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Bahan Bakar, BP Batam dan Pertamina Siapkan Fondasi Industri Aviasi Batam
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
-
Garudayaksa Gandeng Batam Prime FC, Buka Akademi Satelit
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap