Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 05 April 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19 (Pexels)

SuaraBatam.id - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang terus menggesa memberikan vaksin booster atau dosis ketiga selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan, di tengah masyarakat muncul pertanyaan apakah suntik vaksin dapat membatalkan puasa.

Dikatakan Elfiani Sandri, bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.

"Berdasarkan surat edaran MUI disebutkan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa," ujar Elfiani, Selasa (5/4/20220.

Baca Juga: Warga Bogor Diimbau Tak Bukber selama Ramadhan 1443 Hijriah, Ini Alasannya

Dijelaskannya, dalam pemberian vaksin dilakukan secara injeksi intramuscular atau suntikan pada otot, sehingga tidak membatalkan puasa.

Namun sebelum melakukan vaksin, kata Elfiani, perlu persiapan diri yang diperhatikan seperti istirahat yang cukup dan sudah makan terlebih dahulu.

"Saat puasa kita kan ada sahur, jadi itu sama saja dengan kita telah makan. Ini persiapan kita sebelum vaksin," terangnya.

Elfiani juga menekankan agar masyarakat memahami bahwa vaksin booster itu adalah penting, sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dan memperpanjang perlindungan terhadap serangan virus Covid-19.

"Karena saat ini Covid-19 itu masih ada. Dan pemerintah telah menetapkan bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalalan atau mudik pada tahun 2022 ini," ujarnya.

Baca Juga: Petis Bumbon Khas Ramadhan, Kuliner Legendaris Kota Semarang Warisan Nenek Moyang

Kembali dikatakan Elfiani, dengan vaksinasi booster akan terbentuknya herd immunity. Sehingga vaksinasi itu merupakan tanggung jawab setiap orang, baik terhadap dirinya sendiri, juga terhadap keluarga, dan masyarakat.

Load More