SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengizinkan masyarakat di masjid. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota setempat.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.
"Masyarakat boleh menjalankan ibadah tarawih hingga tadarus di rumah-rumah ibadah, dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut," kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat.
Baca Juga: Jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror Puasa Lebih Awal, Ini Penjelasan Pihak Ponpes
Ansar berharap surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 Hijriah, dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran COVID-19.
"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus COVID-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul dijaga," ujarnya.
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar juga meminta para Bupati dan Wali Kota agar mengimbau kepada pengurus, pengelola tempat ibadah dan jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Kita juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaraan open house Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," ucap Ansar.
Baca Juga: Ziarah Makam Loang Baloq Dan Seutas Janji yang Terikat di Pohon Beringin
Namun demikian, Ansar tetap memberikan fleksibilitas di mana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing kabupaten/kota. [Antara]
Berita Terkait
-
Bisa Tampung 2.500 Jemaah, Melongok Megahnya Masjid Jokowi di Abu Dhabi
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
3 Supersub Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Pembeda Lawan Jepang, No.1 Pernah Permalukan Samurai Biru
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Shahnaz Haque: dari Dokter hingga Filmmaker
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024