Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 31 Maret 2022 | 10:46 WIB
Terpidana korupsi raskin bulog Purwadi saat tiba di Kejari Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Setelah menjadi buronon selama 7 tahun, terpidana kasus penyelewengan Raskin Batam, Purwadi ditangkap di Kabupaten Karimun, kemarin 30 Maret 2022.

Ia diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Batam.

"Dia diamankan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat. Dia telah menjadi buronan selama tujuh tahun terakhir," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Rabu (30/3/2022) malam di Kejaksaan Negeri Batam.

Terpidana diketahui menganti profesinya menjadi penjaga keamanan di salah satu perusahaan yang ada di Karimun.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea Samjin Company English Class: Kisah Tiga Sahabat Bongkar Korupsi Perusahaan Besar

Tidak hanya itu, bahkan terpidana juga menganti identitas dan alamat pada KTP barunya.

"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti," jelasnya.

Herlina menjelaskan, sebelum diterapkan menjadi terpidana, Purwadi menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

Namun dengan jabatan ini, Purwadi melakukan pelanggaran dengan korupsi penyaluran beras miskin ke 13, bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010.

Terpidana korupsi raskin bulog Purwadi saat tiba di Kejari Batam (suara.com/partahi)

"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," tegasnya.

Baca Juga: Belasan Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi BNI Cabang Pontianak, Lelaki Berusia 65 Tahun Akhirnya Ditangkap di Bengkulu

Kasus ini kemudian terungkap dari laporan masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap dua petugas Bulog Batam, hingga menjalani persidangan.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 lalu, menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp1,5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Di saat putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun kita berhasil menangkap terpidana ini," ungkapnya.

Load More