SuaraBatam.id - Setelah menjadi buronon selama 7 tahun, terpidana kasus penyelewengan Raskin Batam, Purwadi ditangkap di Kabupaten Karimun, kemarin 30 Maret 2022.
Ia diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Batam.
"Dia diamankan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat. Dia telah menjadi buronan selama tujuh tahun terakhir," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Rabu (30/3/2022) malam di Kejaksaan Negeri Batam.
Terpidana diketahui menganti profesinya menjadi penjaga keamanan di salah satu perusahaan yang ada di Karimun.
Tidak hanya itu, bahkan terpidana juga menganti identitas dan alamat pada KTP barunya.
"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti," jelasnya.
Herlina menjelaskan, sebelum diterapkan menjadi terpidana, Purwadi menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.
Namun dengan jabatan ini, Purwadi melakukan pelanggaran dengan korupsi penyaluran beras miskin ke 13, bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010.
"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," tegasnya.
Kasus ini kemudian terungkap dari laporan masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap dua petugas Bulog Batam, hingga menjalani persidangan.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 lalu, menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp1,5 juta subsider 1 bulan penjara.
"Di saat putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun kita berhasil menangkap terpidana ini," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit
-
Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
-
Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir
-
Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern
-
Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan