SuaraBatam.id - Setelah menjadi buronon selama 7 tahun, terpidana kasus penyelewengan Raskin Batam, Purwadi ditangkap di Kabupaten Karimun, kemarin 30 Maret 2022.
Ia diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Batam.
"Dia diamankan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat. Dia telah menjadi buronan selama tujuh tahun terakhir," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Rabu (30/3/2022) malam di Kejaksaan Negeri Batam.
Terpidana diketahui menganti profesinya menjadi penjaga keamanan di salah satu perusahaan yang ada di Karimun.
Tidak hanya itu, bahkan terpidana juga menganti identitas dan alamat pada KTP barunya.
"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti," jelasnya.
Herlina menjelaskan, sebelum diterapkan menjadi terpidana, Purwadi menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.
Namun dengan jabatan ini, Purwadi melakukan pelanggaran dengan korupsi penyaluran beras miskin ke 13, bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010.
"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," tegasnya.
Kasus ini kemudian terungkap dari laporan masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap dua petugas Bulog Batam, hingga menjalani persidangan.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 lalu, menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp1,5 juta subsider 1 bulan penjara.
"Di saat putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun kita berhasil menangkap terpidana ini," ungkapnya.
Berita Terkait
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar