Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 30 Maret 2022 | 17:49 WIB
Gubernur Riau, Annas Maamun (berdiri). [Suara.com/Nur Ichsan]

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3/2022) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Pekanbaru.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/3/2022) membenarkan hal itu

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata dia dikutip dari suara.com.

Ia tiba di Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB. Kata Ali, alasan penjemputan paksa itu karena ia tidak koperatif dengan panggilan KPK.

Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," terang dia.

Ali menegaskan, pemanggilan terhadap Annas oleh KPK sudah melakukan secara patut dan sah menurut hukum.

Diketahui, Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.

Namun, belakangan Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi KPK usai keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia diduga terlibat kasus suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pencaplokan Hutan Lindung di Kapuas Hulu oleh PT RAP, Begini Kata Bupati Fransiskus Diaan

Annas diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Load More