SuaraBatam.id - Tokopedia saat ini telah menyediakan fitur Pajak Online bagi wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban pajaknya. Penyediaan fitur ini sebagai bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
"Kami memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui lembaga persepsi seperti bank dan kantor pos serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo dalam siaran pers pada Selasa.
Seperti diketahui, batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Masyarakat dapat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara, yakni Pajak Online (termasuk PPh, PPN dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Negara Lain 15 Persen
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menyampaikan ada kenaikan pada transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia sebesar hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan 2020.
"Tingginya animo ini mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat untuk sekaligus membantu pemulihan ekonomi."
Cara membayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah. Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu ‘Top Up & Tagihan’ dan ‘Penerimaan Negara’.
Kemudian pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id. Sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan.
Sejalan dengan komitmen Tokopedia dalam mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan Tokopedia terus berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk membayar pajak.
Baca Juga: BEI Optimistis IPO GOTO Bawa Pasar Modal Indonesia Lebih Bersaing
"Selain bisa menjadi alternatif meminimalisasi penyebaran pandemi, bertransaksi daring juga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dalam membayarkan penerimaan negara, khususnya pembayaran pajak."
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Netizen Singgung Janji Prabowo Tak Ada Kenaikan Pajak Jika Jadi Presiden
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat: Harus Kembali Disalurkan ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024