SuaraBatam.id - Tokopedia saat ini telah menyediakan fitur Pajak Online bagi wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban pajaknya. Penyediaan fitur ini sebagai bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
"Kami memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui lembaga persepsi seperti bank dan kantor pos serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo dalam siaran pers pada Selasa.
Seperti diketahui, batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Masyarakat dapat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara, yakni Pajak Online (termasuk PPh, PPN dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menyampaikan ada kenaikan pada transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia sebesar hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan 2020.
"Tingginya animo ini mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat untuk sekaligus membantu pemulihan ekonomi."
Cara membayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah. Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu ‘Top Up & Tagihan’ dan ‘Penerimaan Negara’.
Kemudian pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id. Sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan.
Sejalan dengan komitmen Tokopedia dalam mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan Tokopedia terus berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk membayar pajak.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Negara Lain 15 Persen
"Selain bisa menjadi alternatif meminimalisasi penyebaran pandemi, bertransaksi daring juga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dalam membayarkan penerimaan negara, khususnya pembayaran pajak."
Berita Terkait
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
-
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
-
DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas