SuaraBatam.id - Tokopedia saat ini telah menyediakan fitur Pajak Online bagi wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban pajaknya. Penyediaan fitur ini sebagai bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
"Kami memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui lembaga persepsi seperti bank dan kantor pos serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo dalam siaran pers pada Selasa.
Seperti diketahui, batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Masyarakat dapat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara, yakni Pajak Online (termasuk PPh, PPN dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menyampaikan ada kenaikan pada transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia sebesar hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan 2020.
"Tingginya animo ini mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat untuk sekaligus membantu pemulihan ekonomi."
Cara membayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah. Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu ‘Top Up & Tagihan’ dan ‘Penerimaan Negara’.
Kemudian pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id. Sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan.
Sejalan dengan komitmen Tokopedia dalam mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan Tokopedia terus berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk membayar pajak.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Negara Lain 15 Persen
"Selain bisa menjadi alternatif meminimalisasi penyebaran pandemi, bertransaksi daring juga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dalam membayarkan penerimaan negara, khususnya pembayaran pajak."
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan
-
Ada Bantuan Hukum ke Pegawai Pajak, Purbaya Klarifikasi: Masih Pegawai, Tak Ada Intervensi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar