Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 19 Maret 2022 | 18:00 WIB
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Rudi Chua. (Foto Ist)

SuaraBatam.id - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Chua, mengkritik pengawasan pemerintah setempat yang kurang maksimal setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) dicabut.

Dijelaskan Rudi Chua, setelah Permendag Nomor 6 dicabut, muncul Permendag Nomor 11 tahun 2022, di mana HET minyak goreng curah diatur jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Nyatanya di lapangan, meskipun minyak goreng curah ada di pasar tapi harganya berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter. Barangnya ada (minyak curah), tapi tidak sesuai HET," ujar Rudi Chua, Sabtu (19/3/2022).

Sehingga Politisi Partai Hanura tersebut menilai, tidak ada pengawasan dari pemerintah untuk menjamin harga sesuai ketentuan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, harus menjaga HET minyak curah di pasaran.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Jember Tembus Rp25 Ribu per Liter

"Udah lah harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme nilai keekonomian, jadi naik tinggi. Ini harga minyak goreng curah yang menjadi alternatif masyarakat, malah tidak dikontrol. Mana pengawasannya, tidak ada," tegas Rudi Chua.

Selain itu, Rudi Chua juga menyayangkan kebijakan Menteri Perdagangan mencabut Permendag Nomor 6 tersebut. Menurutnya saat harga minyak goreng kemasan ditentukan Rp14.000, di Provinsi Kepri tidak terjadi gejolak seperti di daerah Jawa.

"Di Kepri tidak ada antrian-antrian. Sudah kita cek ke lapangan tidak ada. Ketersedian di swalayan juga cukup, tidak terjadi borong minyak goreng. Setelah dicabut dan harga melambung tinggi, tentu masyarakat di Kepri jadi kaget," jelasnya.

Menurut Rudi Chua, peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkesan trial and error. Karena kata Rudi, belum ada sebulan kebijakan tersebut sudah dicabut.

"Jadi kesannya gampang gonta-ganti peraturan dan hanya coba-coba kebijakan. Pada akhirnya banyak pihak yang dirugikan, terutama masyarakat," katanya.

Baca Juga: Puan Maharani Kena Getah Celotehan Megawati, Instagramnya Diserbu Nyinyiran 'Kerupuk Rebus'

Dengan kebijakan baru tersebut, Rudi Chua berharap pemerintah daerah juga dapat menjalankannya secara benar, terutama sistem pengawasannya.

"Ada dua poin yang penting, ketersedian minyak goreng curah maupun dalam kemasan. Kemudian pengawasan, untuk minyak goreng curah sesuai HET," pungkasnya.

Stok Minyak Goreng Aman di Tanjungpinang

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan pihaknya bersama Disperindag Provinsi dan Kota telah melakukan pemantauan ketersediaan minyak goreng di Kota Tanjungpinang dalam mengantisipasi kelangkaan.

"Fokus pengawasan ke minyak goreng, tapi juga pengecekan ketersedian sembako menjelang bulan puasa. Kita juga bekerjasama dengan Disperindag provinsi dan kota untuk memastikan ketersedian sembako," ujar AKBP Fernando, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (19/3/2022).

Dari pantauan tersebut, jelas Fernando, ketersedian minyak goreng masih aman dan tidak terjadi kelangkaan. Bahkan, katanya, berdasarkan laporan Sat Reskrim dan Intel Polres Tanjungpinang yang turun ke lapangan, untuk harga di pasaran masih stabil.

"Untuk harga minyak goreng masih normal, kemarin pas kita cek tidak ada (Kenaikan harga), harganya masihnya Rp11.000 per liter," kata Fernando.

Selain itu, lanjut Fernando, salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Polres Tanjungpinang juga mengantisipasi tidak terjadi penimbunan dan penyalahgunaan minyak goreng.

"Terutama yang kami lakukan, pengawasan di gudang dan pelabuhan. Hal ini merupakan instruksi Kapolri untuk melakukan pengecekan di gudang penyimpanan hingga pelabuhan, untuk mengantisipasi tidak terjadinya penyalahgunaan minyak goreng," ujarnya.

Dikatakan Fernando, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap kapal-kapal pengakut minyak goreng untuk ke Kabupaten Natuna dan Anambas.

"Namun setelah melakukan pengecekan surat-surat kapal tersebut, tidak ditemukan pelanggaran dan sesuai ketentuan. Dan kita pastikan bahwa kapal-kapal itu memang mensuplai ke daerah Natuna dan Anambas," tutupnya.

Kontributor: Rico Barino

Load More