SuaraBatam.id - Logo Halal baru yang diluncurkan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menimbulkan pro dan kontra.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menilai kurang tepat jika logo halal yang baru diklaim mencerminkan ke-indonesiaan. Sebab logo gunungan wayang dan pakaian surjan bagaimanapun lebih kental bernuansa Jawa, alias Jawa sentris.
"Jadi terkesan BPJPH dalam membuat desain logo halal diintervensi oleh kekuasaan," katanya.
Kemudian menurutnya dari sisi warna dan desainnya, berpotensi tidak informatif bagi konsumen.
Sebab konsumen dianggap sudah terbiasa dengan warna logo halal berwarna hijau.
"Dan ornamen-ornamen yang spesifik, bernuansa islami. Sedangkan logo yang baru berbeda secara ekstrem dengan warna dan logo yang lama," kata Tulus di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya, warna dan desain logo halal yang baru juga kurang lazim jika disandingkan dengan warna dan logo halal di ranah global. Lazimnya di ranah global juga berwarna hijau, dilengkapi dengan huruf Arab, plus simbol islami lainnya.
Sebagai contoh, warna logo halal di Brunei Darussalam memang tidak berwarna hijau, tapi ada logo kubah masjidnya. Ciri khusus yang bernuansa islami sangat diperlukan sebagai penanda yang informatif bagi konsumen.
"Jadi sebaiknya logo halal yang baru mengadopsi unsur-unsur tersebut," katanya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bentuk Logo Halal Baru dari Kemenag Terinspirasi dari Penutup Kepala Uskup, Benarkah?
Terpisah, Kementerian Agama menyatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan berarti Jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pemilihan bentuk wayangan ini mendapat sejumlah respon di masyarakat. Label halal yang baru ini dianggap malah tak memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi produk halal.
Pada bentuk lama yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) identifikasi kehalalan produk lewat logo terlihat jelas karena menggunakan bahasa Arab dalam penulisan halalnya.
Sementara pada bentuk baru, menggunakan kaligrafi serta berbentuk gunungan wayang. Kendati ada tulisan latin Halal Indonesia di bawah kaligrafi halal, namun masyarakat masih belum bisa menerima bentuk dari logo terbaru.
Berita Terkait
-
Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?
-
Produk Makeup Shella Saukia Diulas Konten Kreator, Logo Halalnya Bikin Netizen Salfok
-
Sebut Jokowi Ingkar Janji Soal Proyek Strategis Nasional, Walhi: Masih Jawa Sentris
-
Sajikan Menu Halal, Masih Pentingkah Logo Halal untuk Restoran?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur