SuaraBatam.id - Logo Halal baru yang diluncurkan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menimbulkan pro dan kontra.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menilai kurang tepat jika logo halal yang baru diklaim mencerminkan ke-indonesiaan. Sebab logo gunungan wayang dan pakaian surjan bagaimanapun lebih kental bernuansa Jawa, alias Jawa sentris.
"Jadi terkesan BPJPH dalam membuat desain logo halal diintervensi oleh kekuasaan," katanya.
Kemudian menurutnya dari sisi warna dan desainnya, berpotensi tidak informatif bagi konsumen.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bentuk Logo Halal Baru dari Kemenag Terinspirasi dari Penutup Kepala Uskup, Benarkah?
Sebab konsumen dianggap sudah terbiasa dengan warna logo halal berwarna hijau.
"Dan ornamen-ornamen yang spesifik, bernuansa islami. Sedangkan logo yang baru berbeda secara ekstrem dengan warna dan logo yang lama," kata Tulus di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya, warna dan desain logo halal yang baru juga kurang lazim jika disandingkan dengan warna dan logo halal di ranah global. Lazimnya di ranah global juga berwarna hijau, dilengkapi dengan huruf Arab, plus simbol islami lainnya.
Sebagai contoh, warna logo halal di Brunei Darussalam memang tidak berwarna hijau, tapi ada logo kubah masjidnya. Ciri khusus yang bernuansa islami sangat diperlukan sebagai penanda yang informatif bagi konsumen.
"Jadi sebaiknya logo halal yang baru mengadopsi unsur-unsur tersebut," katanya.
Terpisah, Kementerian Agama menyatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan berarti Jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pemilihan bentuk wayangan ini mendapat sejumlah respon di masyarakat. Label halal yang baru ini dianggap malah tak memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi produk halal.
Pada bentuk lama yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) identifikasi kehalalan produk lewat logo terlihat jelas karena menggunakan bahasa Arab dalam penulisan halalnya.
Sementara pada bentuk baru, menggunakan kaligrafi serta berbentuk gunungan wayang. Kendati ada tulisan latin Halal Indonesia di bawah kaligrafi halal, namun masyarakat masih belum bisa menerima bentuk dari logo terbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!