SuaraBatam.id - Logo Halal baru yang diluncurkan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menimbulkan pro dan kontra.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menilai kurang tepat jika logo halal yang baru diklaim mencerminkan ke-indonesiaan. Sebab logo gunungan wayang dan pakaian surjan bagaimanapun lebih kental bernuansa Jawa, alias Jawa sentris.
"Jadi terkesan BPJPH dalam membuat desain logo halal diintervensi oleh kekuasaan," katanya.
Kemudian menurutnya dari sisi warna dan desainnya, berpotensi tidak informatif bagi konsumen.
Sebab konsumen dianggap sudah terbiasa dengan warna logo halal berwarna hijau.
"Dan ornamen-ornamen yang spesifik, bernuansa islami. Sedangkan logo yang baru berbeda secara ekstrem dengan warna dan logo yang lama," kata Tulus di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya, warna dan desain logo halal yang baru juga kurang lazim jika disandingkan dengan warna dan logo halal di ranah global. Lazimnya di ranah global juga berwarna hijau, dilengkapi dengan huruf Arab, plus simbol islami lainnya.
Sebagai contoh, warna logo halal di Brunei Darussalam memang tidak berwarna hijau, tapi ada logo kubah masjidnya. Ciri khusus yang bernuansa islami sangat diperlukan sebagai penanda yang informatif bagi konsumen.
"Jadi sebaiknya logo halal yang baru mengadopsi unsur-unsur tersebut," katanya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bentuk Logo Halal Baru dari Kemenag Terinspirasi dari Penutup Kepala Uskup, Benarkah?
Terpisah, Kementerian Agama menyatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan berarti Jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pemilihan bentuk wayangan ini mendapat sejumlah respon di masyarakat. Label halal yang baru ini dianggap malah tak memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi produk halal.
Pada bentuk lama yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) identifikasi kehalalan produk lewat logo terlihat jelas karena menggunakan bahasa Arab dalam penulisan halalnya.
Sementara pada bentuk baru, menggunakan kaligrafi serta berbentuk gunungan wayang. Kendati ada tulisan latin Halal Indonesia di bawah kaligrafi halal, namun masyarakat masih belum bisa menerima bentuk dari logo terbaru.
Berita Terkait
-
Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?
-
Produk Makeup Shella Saukia Diulas Konten Kreator, Logo Halalnya Bikin Netizen Salfok
-
Sebut Jokowi Ingkar Janji Soal Proyek Strategis Nasional, Walhi: Masih Jawa Sentris
-
Sajikan Menu Halal, Masih Pentingkah Logo Halal untuk Restoran?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam