SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menghimbau masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam.
Selain itu, mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.
Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty.
BP Batam menyampaikan hal ini karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Tergiur dengan promosi yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah, sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.
Ariastuty menghimbau masyarakat Batam agar lebih hati-hati, teliti dan waspada terhadap penawaran-penawaran lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.
“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi.” terang Tuty.
Lebih lanjut, Tuty mengatakan, bagi perusahaan - perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.
Sementara itu, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara intern, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset.
Bila terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.
Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Akpol Rp3,65 Miliar, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar