Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 06 Maret 2022 | 13:25 WIB
Putri Una atau DJ Una saat ditemui awak media usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - DJ Una kembali membuat heboh usai dikabarkan menerima saweran uang Rp240 juta saat tampil di sebuah acara yang digelar di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan.

Video DJ Una pamer uang saweran pun viral. Seiring dengan kabar tersebut, muncul rumor acara itu diduga melanggar prokes.

Dugaan tersebut muncul lantaran beberapa orang dalam video itu terlihat tak memakai masker.

Video DJ Una disawer [Instagram/@kameraperistiwa]

Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suarta angkat bicara.

"Akan dilihat ada izinnya atau tidak," ujar AKBP Komang Suarta saat dihubungi awak media, Sabtu (5/3/2022).

Jika memang menimbulkan keramaian, maka pihak Polrestabes akan melakukan pemeriksaan.

"(kalau terbukti bersalah) tersangkanya adalah panitia," jelas AKBP Komang Suarta dikutip dari MataMata.com.

Mengenai sanksi yang diberikan, AKBP Komang Suarta mengatakan yang berhak menentukan adalah kapolres. Salah satu sanksinya bisa berupa teguran.

Hanya saja hingga saat ini AKBP Komang Suarta belum menerima konfirmasi penyelidikan polisi terkait acara tersebut.

"Karena kan yang menangani kan di Polres itu," terangnya.

AKBP Komang Suarta menerangkan, keramaian di wilayah tersebut memang sudah dilarang menyusul kasus Covid-19. Kalaupun hendak mengadakan acara,diharuskan mengantongi izin dari satgas Covid-19.

"(Jika ada pelanggaran) itu bisa di bubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI," ujar dia.

Load More