Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:24 WIB
Kakak Beradik di Batam Cabuli Sepupu Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Kapolsek Nongsa saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan kaka beradik (Foto: ist)

"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Ko Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Yudi.

Load More