SuaraBatam.id - Setelah gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN, Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasa 28 ayat 1.
Kemudian Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan 3 pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Selain itu, crazy rich dari Medan ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Pria yang sering memamerkan kekayaannya di media sosial ini terancam hukuman 20 tahun penjara. Dan parahnya lagi, pihak kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz.
Ancaman hukuman ini menimbulkan komentar dari warganet.
Akun Instagram @sisiterangofficial, Jumat 25 Februari 2022, berbagai komentar warganet di antaranya.
"Baru terancam kalo dia sopan kayaknya g jadi diancam," kata akun @pratiwijamaludin.
"Kan bisa beli sel," kata akun @hidayat_teing.
Baca Juga: Asetnya Akan Disita Polisi, Video Indra Kenz Soal 'Tuhan Bingung' Viral Kembali
"Wow bentar banget," kata akun @candraseptian.
"Wow enak banget," kata akun @yudiabdi88.
"Jangan ini doang dong kang pepeng salmana mana?" kata akun @arief_wibisana04.
"Padahal asetnya baru bernilai M aja... Allah Maha Mampu gaan jangan lupa bisa digulung tuh tanah dipalu dengan luas satu kampung kalo dikapitalisasi lebih dr aset si congkak dan itu mudah," kata akun @kukuharisman.
Diketahui, Indra Kenz, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang atau tinda pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Cek Fakta: Video Sandra Dewi Menangis usai Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar