SuaraBatam.id - Setelah gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN, Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasa 28 ayat 1.
Kemudian Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan 3 pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Selain itu, crazy rich dari Medan ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Pria yang sering memamerkan kekayaannya di media sosial ini terancam hukuman 20 tahun penjara. Dan parahnya lagi, pihak kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz.
Ancaman hukuman ini menimbulkan komentar dari warganet.
Akun Instagram @sisiterangofficial, Jumat 25 Februari 2022, berbagai komentar warganet di antaranya.
"Baru terancam kalo dia sopan kayaknya g jadi diancam," kata akun @pratiwijamaludin.
"Kan bisa beli sel," kata akun @hidayat_teing.
Baca Juga: Asetnya Akan Disita Polisi, Video Indra Kenz Soal 'Tuhan Bingung' Viral Kembali
"Wow bentar banget," kata akun @candraseptian.
"Wow enak banget," kata akun @yudiabdi88.
"Jangan ini doang dong kang pepeng salmana mana?" kata akun @arief_wibisana04.
"Padahal asetnya baru bernilai M aja... Allah Maha Mampu gaan jangan lupa bisa digulung tuh tanah dipalu dengan luas satu kampung kalo dikapitalisasi lebih dr aset si congkak dan itu mudah," kata akun @kukuharisman.
Diketahui, Indra Kenz, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang atau tinda pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas
-
Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi
-
Remisi Sakit Indra Kenz Diperiksa, Ada Risiko Ditarik Kembali ke Lapas
-
Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan
-
DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen