SuaraBatam.id - Setelah gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN, Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasa 28 ayat 1.
Kemudian Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan 3 pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Selain itu, crazy rich dari Medan ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Pria yang sering memamerkan kekayaannya di media sosial ini terancam hukuman 20 tahun penjara. Dan parahnya lagi, pihak kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz.
Ancaman hukuman ini menimbulkan komentar dari warganet.
Akun Instagram @sisiterangofficial, Jumat 25 Februari 2022, berbagai komentar warganet di antaranya.
"Baru terancam kalo dia sopan kayaknya g jadi diancam," kata akun @pratiwijamaludin.
"Kan bisa beli sel," kata akun @hidayat_teing.
Baca Juga: Asetnya Akan Disita Polisi, Video Indra Kenz Soal 'Tuhan Bingung' Viral Kembali
"Wow bentar banget," kata akun @candraseptian.
"Wow enak banget," kata akun @yudiabdi88.
"Jangan ini doang dong kang pepeng salmana mana?" kata akun @arief_wibisana04.
"Padahal asetnya baru bernilai M aja... Allah Maha Mampu gaan jangan lupa bisa digulung tuh tanah dipalu dengan luas satu kampung kalo dikapitalisasi lebih dr aset si congkak dan itu mudah," kata akun @kukuharisman.
Diketahui, Indra Kenz, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang atau tinda pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Cek Fakta: Video Sandra Dewi Menangis usai Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon