SuaraBatam.id - Setelah gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN, Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasa 28 ayat 1.
Kemudian Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan 3 pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Selain itu, crazy rich dari Medan ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Pria yang sering memamerkan kekayaannya di media sosial ini terancam hukuman 20 tahun penjara. Dan parahnya lagi, pihak kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz.
Ancaman hukuman ini menimbulkan komentar dari warganet.
Akun Instagram @sisiterangofficial, Jumat 25 Februari 2022, berbagai komentar warganet di antaranya.
"Baru terancam kalo dia sopan kayaknya g jadi diancam," kata akun @pratiwijamaludin.
"Kan bisa beli sel," kata akun @hidayat_teing.
Baca Juga: Asetnya Akan Disita Polisi, Video Indra Kenz Soal 'Tuhan Bingung' Viral Kembali
"Wow bentar banget," kata akun @candraseptian.
"Wow enak banget," kata akun @yudiabdi88.
"Jangan ini doang dong kang pepeng salmana mana?" kata akun @arief_wibisana04.
"Padahal asetnya baru bernilai M aja... Allah Maha Mampu gaan jangan lupa bisa digulung tuh tanah dipalu dengan luas satu kampung kalo dikapitalisasi lebih dr aset si congkak dan itu mudah," kata akun @kukuharisman.
Diketahui, Indra Kenz, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang atau tinda pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Cek Fakta: Video Sandra Dewi Menangis usai Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak