SuaraBatam.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Kepulauan Riau Didi Kusmarjadi mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan karena potensi lonjakan kasus COVID-19 di daerah setempat hingga Lebaran 2022.
"Prediksi kita, dalam waktu satu pekan 150 kasus, sampai Lebaran itu bisa 4.000 kasus aktif kalau dimasukkan rumus aplikasi algoritma. Untuk menekan itu kita harus terapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Batam, Senin.
Karenanya pihaknya memutuskan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, dengan merawat pasien virus corona ke rumah sakit. Warga tidak disarankan menjalani isolasi mandiri di rumah, seiringan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Saat ini, mayoritas warga terpapar COVID-19 menjalani perawatan di RS Khusus Infeksi Pulau Galang. Ia menyatakan kapasitas RSKI Pulau Galang masih cukup untuk merawat warga kota yang terkonfirmasi COVID-19.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD DKI Terpapar Covid-19, Rapat Digelar 50 Persen Online
Menurut dia, jumlah pekerja migran Indonesia yang dirawat di RSKI Pulau Galang jumlahnya berkurang, karenanya rumah sakit di pulau penyangga itu dimanfaatkan untuk merawat warga kota.
Ia menyatakan, meski terjadi lonjakan penularan COVID-19, yang dilaporkan terkonfirmasi Omicron hanya tiga kasus, yaitu dua anggota keluarga yang baru pulang dari Swiss, dan seorang warga Batam lainnya.
Sedangkan puluhan orang yang dinyatakan probable Omicron berdasarkan STGF, belum mendapatkan kepastian dari pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
Menurut dia, percepatan penularan Omicron yang disebutkan bisa mencapai empat kali varian Delta tidak terbukti di Batam.
"Fakta di lapangan, Omicron ringan. Faktanya ada dua kasus (sempat menjalani isolasi terpusat) di Asrama Haji. Itu enggak ada ledakan Omicron," kata dia. (antara)
Baca Juga: Hadapi Omicron, Netty Prasetiyani Minta Pemerintah Pastikan Langkah Antisipatif
Berita Terkait
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Saat Shin Tae-yong Bertaruh Nyawa: Penyakit Kronis Saya Memburuk
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan