Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:41 WIB
NIKE (foto: Antara)

SuaraBatam.id - NIKE meminta ganti rugi platform StockX karena menjual produk Nike di NFT.

NIKE menggungat StockX di pengadilan federal New York karena melanggar merek dagangnya dan cenderung membingungkan konsumen.

Perusahaan itu juga meminta StockX memblokir penjualan mereka.

Dikutip dari Antara, Sabtu, platform StockX yang berbasis di Detroit memang kerap dikunjungi masyarakat untuk membeli sepatu, tas, atau barang mewah lainnya.

Baca Juga: Nike Murka Sampai Gugat StockX Gara-gara NFT

StockX menjual produk yang totalnya ditaksir sebesar 3,8 miliar dolar AS atau setara Rp54 triliun.

Gugatan dilayangkan Nike setelah beberapa konsumennya mengajukan permintaan penukaran NFT sepatu kets desain Nike dengan versi fisik.

Setelah diusut rupanya konsumen itu membeli NFT yang dinilai Nike merupakan NFT tidak resmi dari StockX.

Konsumen menerima pesan bahwa NFT itu dapat ditukar menjadi bentuk fisik sepatu dalam waktu dekat teriming- iming dan akhirnya membeli NFT itu.

Ada sekitar 500 keluhan yang artinya ada 500 NFT yang dijual StockX dengan desain sepatu Nike.

Baca Juga: Rilis Episode ke-4, Animasi Balpil Juga Perkenalkan NFT Salah Satu Tokohnya

Nike pun menggugat StockX karena membuat harga NFT yang tidak masuk akal dan juga persyaratan yang tidak jelas untuk para konsumen yang dirugikan.

Karena merugikan konsumen dan membawa nama Nike, maka Nike merasa bisnis stockX itu telah merusak reputasi Nike.

Terkait NFT, Nike baru akan merilis produk virtualnya di akhir Februari 2022 bersama dengan studio RTFKT yang diakuisisinya pada Desember 2021.

Dalam beberapa tahun terakhir, NFT menjadi viral dan digandrungi masyarakat global.

Namun masalah mulai muncul khususnya gugatan- gugatan hukum di AS karena adanya pelanggaran hak cipta.

Sebagai contoh pada Januari 2022 Hermes menggugat Mason Rothschild atas NFT "MetaBirkin" yang merupakan versi digital dari tas Birkin perusahaan Prancis itu.

Lalu Quentin Tarantino digugat oleh Miramax atas rencananya yang ingin melelang film "Pulp Fiction" (1994) sebagai NFT.

Miramax merupakan studio yang membantu Quentin Tarantino menyutradarai film tersebut. (antara)

Load More