Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendin maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
1) Makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas.
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap duzinkan sampai dengan jam 22.00 WIB.
4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengenai pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Drama Tangis di Gang Royal! 3 PSK Kena Razia, Ngaku Jualan Kopi Padahal Kepergok di Kamar
-
Jalan Lingkar Selatan Cilegon Macet, Massa Demo Truk ODOL
-
Protes Razia Rambut, Murid dan Guru Saling Balas Pesan Lewat Video
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Sindir Bobby Nasution Imbas Razia Pelat Luar Sumut? Sammy Notaslimboy: Sampai ke Mantu Tolol Semua!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam