SuaraBatam.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk praktik kekerasan terhadap siswa SPN Dirgantara Batam.
Kasus tersebut menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah disampaikan kepada Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, pada 14 Januari 2022 lalu.
"Kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam ini termasuk dalam 107 permohonan dari korban, pelapor maupun saksi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan," kata Edwin melansir Batamnews, Sabtu (29/1/2022) pagi.
Ia merinci, dari 107 permohonan itu sebesar 63 persen adalah kekerasan seksual dan 37 persen kekerasan fisik berupa penganiayaan.
Ia juga menyampaikan hasil pertemuan LPSK dengan Dinas Pendidikan Kepri kepada Menteri Nadiem yang isinya mendorong penutupan SPN Dirgantara Batam.
"Saat pertemuan dengan Disdik Kepulauan Riau, langkah awal penutupan adalah dengan melarang SPN Dirgantara Batam menerima siswa baru pada tahun ini," kata Edwin.
Sementara, siswa yang naik kelas 2 dan kelas 3 bisa dialihkan pendidikannya ke sekolah lain.
"Tinggal bagaimana Disdik setempat mengatur (pemindahan siswa SPN Dirgantara ke sekolah lain," imbuhnya.
Praktik kekerasan di sekolah juga rentan terjadi di daerah lain. Dari temuan LPSK, ada sekolah yang juga menerapkan pola pendidikan mirip di SPN Dirgantara Batam.
Baca: Pendidikan Militer 'Kaleng-kaleng' SPN Dirgantara Dinilai Aneh oleh LPSK
Kemiripan terlihat dari keberadaan 'sel tahanan' bagi siswa di lingkungan pendidikan. Namun demikian, Edwin tidak bersedia menyebutkan keberadaan sekolah tersebut.
Kekerasan terhadap siswa, baik fisik maupun psikis, menunjukkan ada PR besar di dunia pendidikan.
"Ini harus ditangani secara serius. Ada tiga hal yakni perundungan, kekerasan, dan munculnya bibit intoleransi," tegasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap Aiptu Erwin Depari pembina SPN Dirgantara Batam bisa memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus mengakhiri praktik kekerasan di dunia pendidikan.
Berita Terkait
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal