SuaraBatam.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk praktik kekerasan terhadap siswa SPN Dirgantara Batam.
Kasus tersebut menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah disampaikan kepada Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, pada 14 Januari 2022 lalu.
"Kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam ini termasuk dalam 107 permohonan dari korban, pelapor maupun saksi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan," kata Edwin melansir Batamnews, Sabtu (29/1/2022) pagi.
Ia merinci, dari 107 permohonan itu sebesar 63 persen adalah kekerasan seksual dan 37 persen kekerasan fisik berupa penganiayaan.
Ia juga menyampaikan hasil pertemuan LPSK dengan Dinas Pendidikan Kepri kepada Menteri Nadiem yang isinya mendorong penutupan SPN Dirgantara Batam.
"Saat pertemuan dengan Disdik Kepulauan Riau, langkah awal penutupan adalah dengan melarang SPN Dirgantara Batam menerima siswa baru pada tahun ini," kata Edwin.
Sementara, siswa yang naik kelas 2 dan kelas 3 bisa dialihkan pendidikannya ke sekolah lain.
"Tinggal bagaimana Disdik setempat mengatur (pemindahan siswa SPN Dirgantara ke sekolah lain," imbuhnya.
Praktik kekerasan di sekolah juga rentan terjadi di daerah lain. Dari temuan LPSK, ada sekolah yang juga menerapkan pola pendidikan mirip di SPN Dirgantara Batam.
Baca: Pendidikan Militer 'Kaleng-kaleng' SPN Dirgantara Dinilai Aneh oleh LPSK
Kemiripan terlihat dari keberadaan 'sel tahanan' bagi siswa di lingkungan pendidikan. Namun demikian, Edwin tidak bersedia menyebutkan keberadaan sekolah tersebut.
Kekerasan terhadap siswa, baik fisik maupun psikis, menunjukkan ada PR besar di dunia pendidikan.
"Ini harus ditangani secara serius. Ada tiga hal yakni perundungan, kekerasan, dan munculnya bibit intoleransi," tegasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap Aiptu Erwin Depari pembina SPN Dirgantara Batam bisa memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus mengakhiri praktik kekerasan di dunia pendidikan.
Berita Terkait
-
Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
-
Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas