SuaraBatam.id - Berikut ini pengertian FIR Natuna yang tengah jadi perbincangan karena baru diambil alih Indonesia dari Singapura.
Dilansir skybrary.aero, EUROCONTROL SASS-C, FIR merupakan area tiga dimensi di mana pesawat berada di bawah kendali satu otoritas tertentu.
Setiap FIR dikelola oleh otoritas pengendali yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan lalu lintas udara disediakan untuk pesawat yang terbang melintasinya.
Sehingga Flight Information Region atau FIR adalah suatu ruang udara dengan dimensi yang ditentukan di mana mengurusi layanan informasi dan peringatan penerbangan.
FIR suatu negara memiliki perbedaan luas dengan yang lainnya. Sehingga luas FIR itu sangat bervariasi.
Menurut NATS, layanan lalu lintas udara Inggris, negara yang lebih kecil mungkin memiliki satu FIR di wilayah udara di atasnya dan negara yang lebih besar mungkin memiliki beberapa.
Wilayah udara di atas lautan biasanya dibagi menjadi dua atau lebih FIR dan didelegasikan kepada otoritas pengendali di negara-negara yang berbatasan dengannya.
Bahkan dalam beberapa kasus, FIR dibagi secara vertikal menjadi bagian bawah dan atas. Bagian bawah tetap disebut sebagai FIR, tetapi bagian atas disebut sebagai Wilayah Informasi Atas (atau 'UIR').
Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna telah diambil alih Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Wilayah Udara Indonesia Dikuasai Singapura, Kini Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi
FIR Natuna ini sebelumnya dikuasai oleh Singapura sejak masa kemerdekaan, tepatnya pada Maret 1946.
Keputusan untuk menguasai FIR Natuna oleh Singapura ditentukan sejak tahun 1946.
Hal itu berdasarkan pertemuan International Civil Aviation Organization atau ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.
ICAO memberikan mandat kepada Singapura untuk mengelola sektor A dan C yakni wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura.
Padahal di daratan, wilayah Natuna ini masuk dalam administrasi Indonesia.
Tidak hanya Singapura. Malaysia pun mengelola sektor B yang mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun yang didasarkan keputusan ICAO tahun 1973.
Berita Terkait
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Jejak Harapan dari Ujung Negeri
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
CEK FAKTA: Jokowi Buat Natuna Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar