Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:20 WIB
Foto Herry Wirawan bonyok.[Instagram]

SuaraBatam.id - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia juga mendapatkan hukuman tambahan dengan dikebiri.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menyetujui hukuman tersebut dan menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.

"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Guru SMAN 1 Batam Kembalikan Dana BOS yang Diduga Dipakai Liburan ke Malaysia

Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.

"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Load More