Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 11 Januari 2022 | 20:00 WIB
Satu Lagi Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap, Sedang Hamil 7 Bulan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (tengah) menunjukkan barang bukti tersangka ES (partahi/suara.com)

"Dan juga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni, 3 unit telepon genggam dan satu buah buku bank.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Curi Kucing Pakai Avanza, Dua Pria di Batam Kepergok Sampai Tabrak Motor

Load More