Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 08 Januari 2022 | 20:30 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]

SuaraBatam.id - Ada dua izin konsesi kawasan hutan yang dicabut di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini itu menjadi bagian dari pencabutan ribuan izin penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Konsesi Kawasan Hutan hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan presiden.

Keputusan itu dimuat dalam Lampiran II dan III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

"Ya, di Lingga ada dua izin konsesi kawasan hutan yang dicabut, yaitu PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.006 Ha dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 9.694,84 Ha," ucap Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari, Jumat (7/1/2022) seperti rilli pers yang dikutip dari batamnews, Sabtu (8/1/22).

Menurut dia, PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara berdasarkan keputusan Bupati Lingga No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.

Baca Juga: Mengenal Gunung Daik Bercabang Tiga, Destinasi Termasyur dari Lingga

Namun, IUP Kelapa Sawit tersebut diperoleh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban pemohon menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada saat mengajukan permohonan izin perkebunan.

Selanjutnya, PT. CSA juga mengantongi pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga seluas 9.694,84 Ha berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan No. SK/624/Menhut-II/2014, tanggal 14 Juli 2014.

Hal yang sama juga terjadi pada PT. Singkep Payung Perkasa. Sejak diberikan izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 Ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nur Mahmudi Ismail No. 250/Kpts-II/2000, tanggal 22 Agustus 2000, perusahaan ini tidak ada melakukan kegiatan di lapangan.

"Sejak diberikan IUP dan Pelepasan Kawasan Hutan, PT. CSA dan PT. SPP tidak ada melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan masyarakat yang berada dalam IUP belum dilakukan ganti rugi," pungkas Ady.

Baca Juga: Mantan Kades di Lingga Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp692 Juta

Load More