Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Januari 2022 | 10:41 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

SuaraBatam.id - Ustaz Yusuf Mansur (UYM) mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin 6 Januari 2022. UYM akan menjalani sidang kasus investasi bodong.

UYM memberikan seluruh kuasanya kepada kuasa hukumnya bernama Ariel Muchtar. Sidang berakhir dengan penundaan terkait kesalahan alamat gugatan, kuasa hukum Ariel Muchtar pesan ke awak media.

"Jadi ini pesan Ustadz Yusuf Mansur bahwa beliau seperti yang sebelumnya selalu kooperatif menghadapi proses hukum. Mungkin teman-teman sudah melihat sosmed beliau bahwa ia selalu kooperatif dalam menghadapi proses hukum," ujar Ariel Muchtar.

Sebelumnya, Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono juga mengungkapkan sidang tersebut tidak disertai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran merupakan sidang perdata.

Baca Juga: Investasi Pakai Duit PHK, Penggugat Ustaz Yusuf Mansur Sakit Hati

“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.

Diketahui, kasus investasi bodong itu berawal dari investasi hotel dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012 silam.

Saat itu, pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.

Meski demikian bisnis itu sempat mengalami kendala hingga Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.

Baca Juga: Absen Sidang Gugatan Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Minta Doa

Load More