SuaraBatam.id - Gagal bertemu Gubernur Kepulauan Riau di Batam, Perwakilan Serikat Pekerja Kota Batam ke kantor Pemerintahan di Tanjungpinang.
Di Ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12) mereka disambut Ansar Ahmad.
Hadir mendampingi Gubernur, Kadisnakertrans Mangara M Simamarta, Kasat Pol PP Teddy Mar, Kabiro Pembangunan Aries Fhariandy dan Staf Khusus Gubernur Suyono.
Sedangkan dari perwakilan serikat pekerja SPSI Herman, TSK SPSI Umar Usman, F. Lomunik SBSI Sandana, FSDMI Manto, FPBI Masmur, LEM SPSI Dedi dan SBSI Lomenk M. Zulkifli.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan beberapa waktu yang lalu dan hasil tindak lanjut terkait dengan UMK, beberapa hal sudah disampaikan kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Namun karena keterbatasan waktu, Kadisnakertrans mewakili Gubernur untuk melanjutkan rapat bersama Dewan Pengupahan.
“Saya tugaskan Pak Mangara untuk menyampaikan keputusan itu melalui rapat Dewan Pengupahan dan kemudian kita putuskan UMK yang sudah ditetapkan dan diusulkan oleh Walikota Batam,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan, bahwa arahan dari Presiden Jokowi, Kemendagri dan Kemenakertrans bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
“Nah, disitu referensinya sangat jelas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sambung Gubernur Ansar.
Lebih lanjut, Ansar mengatakan persoalan kasasi sesuai apa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu, yaitu kasasi akan tetap berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Mencuri di Ruko Green Mansion Batam, Pelaku Lukai Pemilik Rumah
“Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya,” katanya.
Gubernur juga menyampaikan ke depan Pemprov Kepri akan menyiapkan anggaran hibah terhadap serikat pekerja yang bisa berbentuk induk-induk koperasi.
“Saya sedang berpikir, ke depan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri, nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya,” harapnya
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam. Sehingga Se-Kota Batam berpatokan kepada Upah Minimum Kota Batam.
“Kota Batam dulu pernah ada Upah Sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi,” katanya.
Ia menerangkan memang UMK ini adalah patokan gaji bagi karyawan dengan masa kerja dibawah 1 tahun, tetapi dilihat dari lapangan gaji-gaji karyawan walaupun sudah di atas 1 tahun dan sudah berkeluarga tidak jauh beda dengan nilai UMK.
Berita Terkait
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar