SuaraBatam.id - Serikat buruh di Batam meminta Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) beberapa hari yang lalu.
Pihak Serikat Buruh menilai, Gubernur Kepri tidak melaksanakan asas-asas umum yang baik, terutama dalam menanggapi tuntutan yang saat ini telah dimenangkan oleh serikat pekerja dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang meminta agar Gubernur Kepri mengubah kebijakan mengenai besaran UMK.
Menanggapi tuntutan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku tidak ambil pusing, dan menyebutkan bahwa yang berhak menyuruh mundur adalah rakyat.
"Yang berhak suruh saya mundur rakyat bukan mereka belum tentu mereka milih saya," katanya di Bank Riau Kepri Tanjungpinang, Rabu (8/12/2021) kemarin.
Pada kesempatan itu, Ansar juga meminta agar buruh menghormati proses hukum, yang saat ini tengah berlangsung di tingkat pengadilan.
"Persoalan PTTUN, saat ini kami sudah ajukan kasasi biar saja itu berproses kita sudah tegaskan sama mereka kok kemarin. Kalau nanti apapun amar putusannya kita ikuti kita hormati proses hukum jangan didesak - desak begitu," tegasnya.
Menanggapi hal ini, pihak serikat buruh kemudian mempertanyakan mengenai hal buruh sebagai bagian dari masyarakat Kepri.
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menegaskan bahwa tuntutan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu ini, merupakan tuntutan yang juga diajukan oleh masyarakat.
"Buruh adalah masyarakat juga. Atau memang Gubernur tidak menganggap bahwa kami adalah masyarakat yang dulu memilih beliau," terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi
Pihaknya mengaku kecewa atas peryataan yang dilontarkan oleh Gubernur Kepri, dalam menanggapi aksi yang dilakukan oleh kaum buruh di Kota Batam.
Untuk itu, pihak buruh juga menyatakan akan tetap melakukan aksi lanjutan, dengan tuntutan yang sama dengan sebelumnya.
"Kalau memang beliau meminta seperti itu, maka kami akan tetap meminta beliau mundur dari jabatannya. Dan kami akan melakukan aksi lanjutan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi