SuaraBatam.id - Serikat buruh di Batam meminta Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) beberapa hari yang lalu.
Pihak Serikat Buruh menilai, Gubernur Kepri tidak melaksanakan asas-asas umum yang baik, terutama dalam menanggapi tuntutan yang saat ini telah dimenangkan oleh serikat pekerja dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang meminta agar Gubernur Kepri mengubah kebijakan mengenai besaran UMK.
Menanggapi tuntutan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku tidak ambil pusing, dan menyebutkan bahwa yang berhak menyuruh mundur adalah rakyat.
"Yang berhak suruh saya mundur rakyat bukan mereka belum tentu mereka milih saya," katanya di Bank Riau Kepri Tanjungpinang, Rabu (8/12/2021) kemarin.
Baca Juga: Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi
Pada kesempatan itu, Ansar juga meminta agar buruh menghormati proses hukum, yang saat ini tengah berlangsung di tingkat pengadilan.
"Persoalan PTTUN, saat ini kami sudah ajukan kasasi biar saja itu berproses kita sudah tegaskan sama mereka kok kemarin. Kalau nanti apapun amar putusannya kita ikuti kita hormati proses hukum jangan didesak - desak begitu," tegasnya.
Menanggapi hal ini, pihak serikat buruh kemudian mempertanyakan mengenai hal buruh sebagai bagian dari masyarakat Kepri.
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menegaskan bahwa tuntutan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu ini, merupakan tuntutan yang juga diajukan oleh masyarakat.
"Buruh adalah masyarakat juga. Atau memang Gubernur tidak menganggap bahwa kami adalah masyarakat yang dulu memilih beliau," terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Lima Layanan Kesehatan Terbaru di RSBP Batam
Pihaknya mengaku kecewa atas peryataan yang dilontarkan oleh Gubernur Kepri, dalam menanggapi aksi yang dilakukan oleh kaum buruh di Kota Batam.
Untuk itu, pihak buruh juga menyatakan akan tetap melakukan aksi lanjutan, dengan tuntutan yang sama dengan sebelumnya.
"Kalau memang beliau meminta seperti itu, maka kami akan tetap meminta beliau mundur dari jabatannya. Dan kami akan melakukan aksi lanjutan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Geruduk DPR
-
Imbas Penembakan Pekerja Migran, Buruh Geruduk Kedubes Malaysia
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
-
Diduga Imbas Tolak PSN, Permukiman Warga Rempang Batam Diserang: Ada Terkena Panah hingga Patah Tulang
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari