SuaraBatam.id - Serikat buruh di Batam meminta Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) beberapa hari yang lalu.
Pihak Serikat Buruh menilai, Gubernur Kepri tidak melaksanakan asas-asas umum yang baik, terutama dalam menanggapi tuntutan yang saat ini telah dimenangkan oleh serikat pekerja dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang meminta agar Gubernur Kepri mengubah kebijakan mengenai besaran UMK.
Menanggapi tuntutan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku tidak ambil pusing, dan menyebutkan bahwa yang berhak menyuruh mundur adalah rakyat.
"Yang berhak suruh saya mundur rakyat bukan mereka belum tentu mereka milih saya," katanya di Bank Riau Kepri Tanjungpinang, Rabu (8/12/2021) kemarin.
Pada kesempatan itu, Ansar juga meminta agar buruh menghormati proses hukum, yang saat ini tengah berlangsung di tingkat pengadilan.
"Persoalan PTTUN, saat ini kami sudah ajukan kasasi biar saja itu berproses kita sudah tegaskan sama mereka kok kemarin. Kalau nanti apapun amar putusannya kita ikuti kita hormati proses hukum jangan didesak - desak begitu," tegasnya.
Menanggapi hal ini, pihak serikat buruh kemudian mempertanyakan mengenai hal buruh sebagai bagian dari masyarakat Kepri.
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menegaskan bahwa tuntutan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu ini, merupakan tuntutan yang juga diajukan oleh masyarakat.
"Buruh adalah masyarakat juga. Atau memang Gubernur tidak menganggap bahwa kami adalah masyarakat yang dulu memilih beliau," terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi
Pihaknya mengaku kecewa atas peryataan yang dilontarkan oleh Gubernur Kepri, dalam menanggapi aksi yang dilakukan oleh kaum buruh di Kota Batam.
Untuk itu, pihak buruh juga menyatakan akan tetap melakukan aksi lanjutan, dengan tuntutan yang sama dengan sebelumnya.
"Kalau memang beliau meminta seperti itu, maka kami akan tetap meminta beliau mundur dari jabatannya. Dan kami akan melakukan aksi lanjutan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar