SuaraBatam.id - Serikat buruh di Batam meminta Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) beberapa hari yang lalu.
Pihak Serikat Buruh menilai, Gubernur Kepri tidak melaksanakan asas-asas umum yang baik, terutama dalam menanggapi tuntutan yang saat ini telah dimenangkan oleh serikat pekerja dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang meminta agar Gubernur Kepri mengubah kebijakan mengenai besaran UMK.
Menanggapi tuntutan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku tidak ambil pusing, dan menyebutkan bahwa yang berhak menyuruh mundur adalah rakyat.
"Yang berhak suruh saya mundur rakyat bukan mereka belum tentu mereka milih saya," katanya di Bank Riau Kepri Tanjungpinang, Rabu (8/12/2021) kemarin.
Pada kesempatan itu, Ansar juga meminta agar buruh menghormati proses hukum, yang saat ini tengah berlangsung di tingkat pengadilan.
"Persoalan PTTUN, saat ini kami sudah ajukan kasasi biar saja itu berproses kita sudah tegaskan sama mereka kok kemarin. Kalau nanti apapun amar putusannya kita ikuti kita hormati proses hukum jangan didesak - desak begitu," tegasnya.
Menanggapi hal ini, pihak serikat buruh kemudian mempertanyakan mengenai hal buruh sebagai bagian dari masyarakat Kepri.
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menegaskan bahwa tuntutan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu ini, merupakan tuntutan yang juga diajukan oleh masyarakat.
"Buruh adalah masyarakat juga. Atau memang Gubernur tidak menganggap bahwa kami adalah masyarakat yang dulu memilih beliau," terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi
Pihaknya mengaku kecewa atas peryataan yang dilontarkan oleh Gubernur Kepri, dalam menanggapi aksi yang dilakukan oleh kaum buruh di Kota Batam.
Untuk itu, pihak buruh juga menyatakan akan tetap melakukan aksi lanjutan, dengan tuntutan yang sama dengan sebelumnya.
"Kalau memang beliau meminta seperti itu, maka kami akan tetap meminta beliau mundur dari jabatannya. Dan kami akan melakukan aksi lanjutan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik