SuaraBatam.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi mengatakan Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, Kabupaten Bintan, dr Zailendra Permana (ZP) terancam sanksi berat terkait dugaan korupsi dana bencana di daerah itu.
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima dan menikmati dana korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020/2021, senilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, ZP dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kapus Seilekop dr ZP bisa terancam dengan hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Karena dana bencana yang diduga dikorupsinya," kata dia, dikutip dari Batamnews, Jumat (10/12/21).
Baca Juga: Kadishub Binjai Resmi Ditahan, Diduga Korupsi CCTV
Fajrian Yustiatdi menegaskan total kerugian negara yang dikorupsi berjamaah itu Rp 400 juta lebih. Dari total tersebut, Kapus Seilekop, ZP telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lebih.
"Jadi, Kapus Seilekop itu yang memerintahkan nakes untuk markup dana insentif. Dari Rp 836 juta kucuran dana 2020/2021 itu, markup-nya atau kerugian negara Rp 400 juta lebih," ujar Fajrian di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Kamis (9/12/2021).
"Dari total itu, Rp 100 juta lebih diterima oleh kapusnya. Maka Kapus Seilekop kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Fajrian.
Sementara, kata Fajrian, masih satu tersangka yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya sebab proses penyidikannya masih berjalan.
Kini Kejaksaan juga sedang mendalami keterkaitan kasus ini dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan. Apakah ada perintah dari dinas ke puskesmas atau pola lainnya.
Baca Juga: Eks Bendahara DPRD Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas
"Kasus ini masih kita dalami terus. Karena proses penyidikan itu juga menelan waktu," katanya.
Meski begitu, ZP belum ditahan karena yang bersangkutan koperatif dan juga proses masih berjalan. Namun pihaknya akan melakukan pencekalan agar tersangka tak dapat keluar kota maupun keluar negeri.
"Kita akan segera melakukan pencekalan terhadap tersangka. Sehingga tersangka tak dapat kabur dari wilayah ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menyoal Nagita Slavina: Ini Jawaban Ulama soal Dosa Makan Babi vs Korupsi
-
Mangkir 2 Kali, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bakal Dijemput Paksa KPK?
-
Berkaca dari Kasus Nagita Slavina, Apakah Dosa Makan Babi Lebih Besar dari Korupsi?
-
Kasus Investasi Fiktif, KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Mantan Bos Taspen
-
Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Usai Geledah 4 Lokasi
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!