SuaraBatam.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi mengatakan Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, Kabupaten Bintan, dr Zailendra Permana (ZP) terancam sanksi berat terkait dugaan korupsi dana bencana di daerah itu.
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima dan menikmati dana korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020/2021, senilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, ZP dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kapus Seilekop dr ZP bisa terancam dengan hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Karena dana bencana yang diduga dikorupsinya," kata dia, dikutip dari Batamnews, Jumat (10/12/21).
Fajrian Yustiatdi menegaskan total kerugian negara yang dikorupsi berjamaah itu Rp 400 juta lebih. Dari total tersebut, Kapus Seilekop, ZP telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lebih.
"Jadi, Kapus Seilekop itu yang memerintahkan nakes untuk markup dana insentif. Dari Rp 836 juta kucuran dana 2020/2021 itu, markup-nya atau kerugian negara Rp 400 juta lebih," ujar Fajrian di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Kamis (9/12/2021).
"Dari total itu, Rp 100 juta lebih diterima oleh kapusnya. Maka Kapus Seilekop kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Fajrian.
Sementara, kata Fajrian, masih satu tersangka yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya sebab proses penyidikannya masih berjalan.
Kini Kejaksaan juga sedang mendalami keterkaitan kasus ini dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan. Apakah ada perintah dari dinas ke puskesmas atau pola lainnya.
Baca Juga: Kadishub Binjai Resmi Ditahan, Diduga Korupsi CCTV
"Kasus ini masih kita dalami terus. Karena proses penyidikan itu juga menelan waktu," katanya.
Meski begitu, ZP belum ditahan karena yang bersangkutan koperatif dan juga proses masih berjalan. Namun pihaknya akan melakukan pencekalan agar tersangka tak dapat keluar kota maupun keluar negeri.
"Kita akan segera melakukan pencekalan terhadap tersangka. Sehingga tersangka tak dapat kabur dari wilayah ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain
-
Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!
-
Dibalik Skandal Kuota Haji: Ketika Aturan Dibengkokkan dan Ibadah Masuk Meja Transaksi
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen