SuaraBatam.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi mengatakan Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, Kabupaten Bintan, dr Zailendra Permana (ZP) terancam sanksi berat terkait dugaan korupsi dana bencana di daerah itu.
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima dan menikmati dana korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020/2021, senilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, ZP dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kapus Seilekop dr ZP bisa terancam dengan hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Karena dana bencana yang diduga dikorupsinya," kata dia, dikutip dari Batamnews, Jumat (10/12/21).
Fajrian Yustiatdi menegaskan total kerugian negara yang dikorupsi berjamaah itu Rp 400 juta lebih. Dari total tersebut, Kapus Seilekop, ZP telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lebih.
"Jadi, Kapus Seilekop itu yang memerintahkan nakes untuk markup dana insentif. Dari Rp 836 juta kucuran dana 2020/2021 itu, markup-nya atau kerugian negara Rp 400 juta lebih," ujar Fajrian di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Kamis (9/12/2021).
"Dari total itu, Rp 100 juta lebih diterima oleh kapusnya. Maka Kapus Seilekop kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Fajrian.
Sementara, kata Fajrian, masih satu tersangka yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya sebab proses penyidikannya masih berjalan.
Kini Kejaksaan juga sedang mendalami keterkaitan kasus ini dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan. Apakah ada perintah dari dinas ke puskesmas atau pola lainnya.
Baca Juga: Kadishub Binjai Resmi Ditahan, Diduga Korupsi CCTV
"Kasus ini masih kita dalami terus. Karena proses penyidikan itu juga menelan waktu," katanya.
Meski begitu, ZP belum ditahan karena yang bersangkutan koperatif dan juga proses masih berjalan. Namun pihaknya akan melakukan pencekalan agar tersangka tak dapat keluar kota maupun keluar negeri.
"Kita akan segera melakukan pencekalan terhadap tersangka. Sehingga tersangka tak dapat kabur dari wilayah ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi
-
Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif
-
Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit
-
Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
-
Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
PLN Batam Diapresiasi atas Respons Cepat, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha
-
Viral Blackout Batam Selama 3 Hari Disengaja, PLN Buka Suara
-
Batam Blackout: Penyebab Diduga Hewan Liar Masuk Gardu, PLN Siapkan Kompensasi
-
Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam
-
Batam Blackout, Baru Sejumlah Wilayah Menyala Setelah 14 Jam Tanpa Listrik