SuaraBatam.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi mengatakan Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, Kabupaten Bintan, dr Zailendra Permana (ZP) terancam sanksi berat terkait dugaan korupsi dana bencana di daerah itu.
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima dan menikmati dana korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020/2021, senilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, ZP dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kapus Seilekop dr ZP bisa terancam dengan hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Karena dana bencana yang diduga dikorupsinya," kata dia, dikutip dari Batamnews, Jumat (10/12/21).
Fajrian Yustiatdi menegaskan total kerugian negara yang dikorupsi berjamaah itu Rp 400 juta lebih. Dari total tersebut, Kapus Seilekop, ZP telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lebih.
"Jadi, Kapus Seilekop itu yang memerintahkan nakes untuk markup dana insentif. Dari Rp 836 juta kucuran dana 2020/2021 itu, markup-nya atau kerugian negara Rp 400 juta lebih," ujar Fajrian di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Kamis (9/12/2021).
"Dari total itu, Rp 100 juta lebih diterima oleh kapusnya. Maka Kapus Seilekop kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Fajrian.
Sementara, kata Fajrian, masih satu tersangka yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya sebab proses penyidikannya masih berjalan.
Kini Kejaksaan juga sedang mendalami keterkaitan kasus ini dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan. Apakah ada perintah dari dinas ke puskesmas atau pola lainnya.
Baca Juga: Kadishub Binjai Resmi Ditahan, Diduga Korupsi CCTV
"Kasus ini masih kita dalami terus. Karena proses penyidikan itu juga menelan waktu," katanya.
Meski begitu, ZP belum ditahan karena yang bersangkutan koperatif dan juga proses masih berjalan. Namun pihaknya akan melakukan pencekalan agar tersangka tak dapat keluar kota maupun keluar negeri.
"Kita akan segera melakukan pencekalan terhadap tersangka. Sehingga tersangka tak dapat kabur dari wilayah ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti
-
Eks PM Malaysia Ismail Sabri Kena Skandal Laporan Harta Kekayaan Palsu, Sembunyikan Emas
-
Dasco Temui AMPB, RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar Desember
-
Sentil Fasilitas Mewah DPR, Aktivis Pati: Bapak Tetap Kaya Meski Ada Korupsi
-
Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset