Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 09 Desember 2021 | 11:14 WIB
Kapal bermuatan kayu teki hasil illegal logging saat ditangkap polisi Meranti, beberapa waktu lalu. (Foto: dok. Batamnews)

SuaraBatam.id - Kepala Desa (Kades) Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Meranti, Riau bernama Mahadi menjadi tersangka kasus illegal logging di daerah itu.

Dikutip dari Batamnews, polis menyebut, peran Mahadi sebagai pemilik kapal serta ribuan batang kayu teki atau mangrove yang gagal diselundupkan ke negara tetangga Malaysia pada (27/11/2021) lalu, oleh empat orang tersangka lainnya.

"Sesuai prosedur, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedabu Rapat. Selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan sebagai tersangka," kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean, belum lama ini.

Andi belum bisa merinci perkara itu. Pasalnya ini akan dijabarkan saat konferensi pers yang akan dilaksanakan beberapa hari mendatang.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Kepulauan Meranti, meringkus 4 orang pelaku illegal logging di wilayah Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau pada hari Sabtu (27/11/2021) siang, sekitar pukul 11:00 WIB.

Baca Juga: Harga Naik, Pemerintah Salurkan Bantuan 11 Ribu Kilo Minyak Goreng untuk Batam Lewat Ritel

Sebanyak 3.200 batang kayu bakau itu tak dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu. Diketahui pula pemiliknya ialah Mahadi.

Penangkapan itu berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melangsir kayu yang diduga hasil penebangan liar.

Load More