Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 04 Desember 2021 | 13:36 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)

SuaraBatam.id - Layananan SIM Keliling di Batam membuka layanan di sejumlah lokasi pada Sabtu (4/12/2021).  Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) , tanpa perlu mendatangi Sat Lantas Polresta Barelang.

Mengutip situs Satpas 920 Polresta Barelang, layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu, 4 Desember 2021 dapat bisa diakses di Nagoya Hill dan Mega Mall, Batam Centre mulai pukul 8.30 hingga 12.00 WIB.

Namun, untuk SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, bukan pembuatan baru. Adapun biaya pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM bervariasi, menurut jenisnya sesuai PP nomor 60 tahun 2016.

Untuk SIM A, A Umum, BI, BI Umum, dan BII Umum sebesar Rp 80 ribu. Kemudian SIM C, CI dan CII sebesar Rp 75 ribu. Serta, SIM D dan DI sebesar Rp 30 ribu.

Baca Juga: Virus Omicron Masuk Malaysia dan Singapura, Batam Antisipasi Pekerja Migran

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Load More