Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 02 Desember 2021 | 10:17 WIB
Pelaku WN Nigeria saat tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan pengawalan petugas Kepolisian (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial A dan I, diduga melakukan penipuan terhadap warga Batam berinisial AN. Korban merupakan warga yang tinggal di Perumahan Orchad Park, Batam Center.

Kedua warga Nigeria ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang, di kawasan Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Petugas juga menangkap dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga merupakan rekan dari para pelaku penipuan.

"Benar kita mengamankan dua WN Nigeria yang dilaporkan atas tindakan penipuan. Kemarin tiba di Batam, setelah petugas kita berhasil melacak keberadaan mereka di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/12/2021).

Saat ini, kedua WN Nigeria dan dua WNI diakuinya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polresta Barelang.

Baca Juga: Tersisa 1 Jarum Pentul di Perut, Kondisi Fitri Semakin Membaik

Reza juga menerangkan, kedua wanita yang turut diamankan diduga merupakan istri dari kedua pelaku, dan diduga turut membantu proses penipuan.

"Saat ini keempatnya masih dalam proses pemeriksaan," singkatnya.

Dari informasi sementara, diketahui kedua pelaku melakukan penipuan dengan modus memacari korban (AN) setelah berkenalan lewat media sosial, korban sendiri diketahui berhasil ditipu oleh para pelaku hingga mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Sebelum melakukan aksi penipuannya, pelaku kerap menggunakan akun palsu yang diisi dengan foto WN Inggris.

Setelah berkenalan dengan korban, pelaku gencar merayu korban, dan selalu mengiming-imingi korban dengan niat akan datang ke Batam untuk bertemu dengan korban.

Baca Juga: Pegawai Negeri Batam Terdata Tidak Menerima Bansos Pemerintah

"Setelah ini berhasil, kemudian pihak yang wanita menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai. Maksud menghubungi korban, karena korban mengaku akan menjadi penjamin bagi pelaku yang dikenalnya lewat medsos tersebut," lanjut Reza.

Terhadap korban, pelaku juga mengaku akan mengirimkan paket oleh-oleh dari Inggris serta uang tunai 100 ribu Poundsterling.

Kemudian, paket tersebut tertahan di Bea Cukai dan meminta uang jaminan sebesar Rp 10 juta.

”Setelah uang pertama dikirim, pelaku kemudian menelpon korban dan meminta uang lagi dengan alasan jasa kurir dan pajak, hingga total kerugian korban mencapai angka Rp300 juta. Tapi akhirnya korban sadar sudah ditipu karena barang yang dikirim tidak kunjung datang,” tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More