Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 29 November 2021 | 17:27 WIB
Bandara Soetta [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraBatam.id - Pemerintah melarang warga negara yang punya riwayat perjalanan dari negara-negara di Afrika masuk ke Indonesia. Negara tersebut adalah Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.

Kebijakan ini mulai berlaku 29 November 2021, bagi orang asing maupun WNI dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari ke negara tersebut.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron yang keberadaannya mulai mengkhawatirkan publik secara global.

Berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: 13 Orang Di Belanda Positif Terpapar Omicron Usai Melancong Ke Afrika Selatan

Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Batam, Tessa Harumdilla menyatakan pihaknya sudah menyiagakan petugas pengamanan di pelabuhan internasional.

Gunanya agar pemberlakuan pembatasan kedatangan WNA bisa berjalan aman.

"Sementara masih normal, karena melihat kondisi kapal masuk dan keluar yang masih belum banyak saat ini," ujar Tessa Harumdilla, Senin (29/11/2021).

Pembatasan masih disesuaikan dengan aturan yang sebelumnya dan belum ada perubahan signifikan.

"Tentunya masih mengacu pada Satgas Covid-19 dimana orang asing wajib karantina saat masuk ke Indonesia," katanya.

Selain melarang masuknya WNA ke Indonesia bagi yang memiliki riwayat kunjungan ke tujuh negara di Afrika, Imigrasi juga memberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara yang disebutkan itu.

Baca Juga: Masa Karantina Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Hingga 7 Hari

Load More