SuaraBatam.id - Pemerintah melarang warga negara yang punya riwayat perjalanan dari negara-negara di Afrika masuk ke Indonesia. Negara tersebut adalah Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.
Kebijakan ini mulai berlaku 29 November 2021, bagi orang asing maupun WNI dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari ke negara tersebut.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron yang keberadaannya mulai mengkhawatirkan publik secara global.
Berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerapkan kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Batam, Tessa Harumdilla menyatakan pihaknya sudah menyiagakan petugas pengamanan di pelabuhan internasional.
Gunanya agar pemberlakuan pembatasan kedatangan WNA bisa berjalan aman.
"Sementara masih normal, karena melihat kondisi kapal masuk dan keluar yang masih belum banyak saat ini," ujar Tessa Harumdilla, Senin (29/11/2021).
Pembatasan masih disesuaikan dengan aturan yang sebelumnya dan belum ada perubahan signifikan.
"Tentunya masih mengacu pada Satgas Covid-19 dimana orang asing wajib karantina saat masuk ke Indonesia," katanya.
Selain melarang masuknya WNA ke Indonesia bagi yang memiliki riwayat kunjungan ke tujuh negara di Afrika, Imigrasi juga memberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara yang disebutkan itu.
Baca Juga: 13 Orang Di Belanda Positif Terpapar Omicron Usai Melancong Ke Afrika Selatan
Berita Terkait
-
Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas
-
100 Orang Tewas Tertimbun Tambang Emas Tradisional Runtuh, Puluhan Orang Hilang di Desa Zamboye
-
Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko
-
Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla