SuaraBatam.id - Riau menjadi provinsi dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Untuk pengelolaannya, pemerintah daerah setempat telah menyiapkan kebijakan lingkungan hidup untuk sektor itu.
Dikutip dari wartaekonomi, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Dinas Perkebunan Riau, Sri Ambar Kusumawati menjelaskan, terdapat enam kategori yang kini menjadi fokus kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di sektor perkebunan kelapa sawit Riau.
Pertama, implementasi Program Riau Hijau melalui Pergub Nomor 9/2021. Kedua, penerapan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang tertuang dalam Inpres Nomor 6/2019.
"Ketiga, kami juga sukseskan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Sampai November 2021, kami sudah konsultasi publik dan rencana Desember 2021 nanti ada peraturan Gubernur Riau," kata Sri, dilansir Elaeis.co.
Baca Juga: Persiapan Riau Jelang Ibadah Umrah dan Haji saat Pandemi Covid-19
Keempat, penerapan ISPO sesuai dengan Perpres Nomor 44/2020. Di Bumi Lancang Kuning ini, baru sebanyak 117 perusahaan kelapa sawit yang telah mengantongi sertifikat ISPO tersebut. Jumlah ini hanya sebesar 29,25 persen dari total perusahaan yang beroperasi di Riau. "Ada 283 perusahaan atau 71,75 persen yang belum kantongi ISPO," kata Sri.
Sementara, untuk kelembagaan petani kelapa sawit Riau yang sudah mengantongi sertifikat ISPO baru sebanyak 7 kelembagaan. Ketujuh kelembagaan yang dimaksud ialah Asosiasi Amanah di Pelalawan, Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki di Rokan Hulu, Koperasi Bukit Potalo di Pelalawan, Koperasi Sekato Jaya Lestari di Siak, Koperasi Panca Jaya, dan beberapa lainnya.
Kelima, penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STDB) pekebun. Dari APBN 2020 dan 2021 saat ini, sudah sekitar 2.000 STDB terbit di wilayah Riau. Keenam, mengusulkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit dan mengusulkan dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Komisi XI DPR RI.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Provinsi Kaltim, Sumut, dan 20 provinsi lainnya. Tentu ini bertujuan untuk menambah penguatan fiskal daerah untuk membangun, termasuk memperbaiki lingkungan hidup yang terdampak," ungkap Sri.
Baca Juga: Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
-
Astra Agro Lestari Inovasi Pengendalian Hama Berkelanjutan, Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit
-
Jangan Terlena Penundaan EUDR, Aturan Diskriminatif Ini Bisa Dicontek Negara lain
-
IPOC 2024 Dua Dekade Kelapa Sawit Indonesia Menghadapi Tantangan dan Peluang Global
-
IPOC 2024 Dua Dekade Mengukir Sejarah dan Menyongsong Peluang Baru di Industri Kelapa Sawit
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024