SuaraBatam.id - Penyelundupan baby lobster tujuan Singapura berhasil digagalkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/11/2021).
Kasus penyelundupan 12.500 ekor benih loster tersebut terungkap di sekitar perairan sebelum perbatasan Batam-Singapura. Baby lobster tersebut dimuat dalam styrofoam yang dibawa menggunakan boat pancung.
Menurut Kepala Kanwil DJBC Kepri, Akhmad Rofif, kegiatan yang melanggar hukum itu dilakukan dengan ship to ship di sekitar perairan Batam.
Hal itu karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau.
"Kemudian, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli Bea Cukai," kata Rofiq dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (7/11/2021).
Namun, sebelum sempat memindahkan ke kapal HCS, petugas yang telah mengendus boat pancung tersebut berusaha untuk menghentikan.
Mengetahui adanya petugas, boat tersebut melarikan diri menghindari petugas, dan mengandaskan boat ke pesisir pantai.
Pelaku yang berada di boat tersebut juga melarikan diri dan petugas kehilangan jejak para pelaku.
"Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Setelah mengandaskan kapal, para pelaku melarikan diri," ujarnya.
Dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.
Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke Kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.
"Diperkirakan, nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,5 miliar. Pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam," ujar Rofiq.
Selanjutnya, dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
"Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang," ucapnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Benur Lobster Dilepasliarkan di Pulau Tegal Mas
-
Ribuan Benih Lobster Diamankan di Palembang, Dua Pelaku Memodifikasi Mobil Travel
-
Gugat Larangan Ekspor Benur, Yusril Ihza: Belum Ditetapkan Satwa Dilindungi
-
Gugat Larangan Ekspor Benih Lobster, Yusril: Aturan Yang Mengada-ada
-
Yusril Ihza Mahendra Gugat Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Dalil Hukumnya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen